Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

UTAMA · 3 Sep 2022 19:44 WIB ·

Polres Aceh Barat Komitmen Berantas Kejahatan Terhadap Perempuan dan Anak


 Polres Aceh Barat Komitmen Berantas Kejahatan Terhadap Perempuan dan Anak Perbesar

HARIANRAKYATACEH.COM – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat telah menjadwalkan pemanggilan tiga saksi ahli, menjadi keterangan tambahan untuk menuntaskan berita acara pemeriksaan (BAP) dugaan kasus pelecehan seksual terhadap anak.

Jika keterangan saksi ahli mengarah, sesuai disiplin ilmu kedokteran dan psikiater, terduga pelaku atau pria paruh baya yang merupakan tetangga korban, bakal dapat di hukum cabuk, penjara atau denda 900 gram emas murni.

Kapolres Aceh Barat AKBP Pandji Santoso, SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Riski Adrian, Sabtu, 3 September 2022 petang, menuturkan dugaan kasus pelecehan seksual terhadap anak ini, sejak dua pekan terakhir telah masuk dalam proses pemeriksaan intensif penyidik unit pelayanan perempuan dan anak (PPA) Polres Aceh Barat.

Selama dua pekan pemeriksaan, sebanyak enam orang saksi telah dimintai keterangan secara maraton.

“Jadi tinggal 3 orang saksi tambahan lagi. Yang merupakan saksi ahli, baik dari dokter dan psikiater,” ungkap Riski.

Jika keterangan tambahan saksi ahli telah berhasil dirangkum, Riski mengatakan perkara dugaan pelecehan seksual terhadap anak, bakal dapat dinaikkan statusnya, dari proses penyelidikan ke penyidikan.

“Baru pria yang terduga pelakunya itu dapat ditetapkan sebagai tersangka langsung, karena tahapannya telah terpenuhi,” katanya.

Riski mendetailkan, jika perbuatan pelaku terpenuhinya 2 alat bukti bakal di jerat dengan Qanun Aceh Nomor 7 tahun 2013 tentang hukum jinayat dan Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum acara jinayat.

Bagian keenam tentang pelecehan seksual, dalam pasal 47 menyebutkan “setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah pelecehan seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 terhadap anak, diancam dengan uqubat ta’zir cambuk paling banyak 90 kali atau denda paling banyak 900 gram emas murni, atau penjara paling lama 90 bulan.”

Riski berharap, masyarakat dan terkhususnya pihak keluarga korban dapat tetap dan percayakan dengan proses hukum yang sedang berlangsung.

“Komitmen kami (Riski) sebagai aparatur hukum, masih tetap teguh untuk memberantas pelaku kriminalitas, apalagi ini pelaku pelecehan terhadap anak. Jika syarat penetapan tersangkanya telah klop, langsung ditangkap saja,” ancam Riski.

Sebagai informasi, dugaan kasus pelecehan seksual kepada anak ini, masuk dalam laporan polisi pada 16 Agustus 2022 dengan surat tanda bukti lapor Nomor : STTLP/77/VIII/2022/SPKT/POLRES ACEH BARAT/POLDA ACEH.

Korban merupakan anak dibawah umur yang masih duduk di bangku kelas 6 Sekolah Dasar (SD). Sementara terduga pelaku merupakan seorang laki-laki paruh baya yang tidak lain adalah tetangga korban sendiri. (den)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Disdik Aceh Berikan Penghargaan Kepada 9 SLB Pastisipasi pada Peringatan HDI 2023

6 December 2023 - 20:43 WIB

DSI Aceh Gelar Pembinaan Muallaf Banda Aceh dan Aceh Besar

6 December 2023 - 20:00 WIB

Sekda Aceh Serahkan Penghargaan Untuk Instansi Penerima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik

6 December 2023 - 17:59 WIB

Pemko Banda Aceh Salurkan Bantuan Rp850 Juta untuk Palestina via KNRP

6 December 2023 - 17:36 WIB

Tak Tunggu Lama, Pj Iswanto Langsung Monev Pelaksanaan Inbup ‘Beut Siat’

6 December 2023 - 16:16 WIB

Dinas Syariat Islam Aceh Gelar Pelatihan Talents Mapping untuk Siswa SMA

6 December 2023 - 15:55 WIB

Trending di UTAMA