LHOKSUKON (RA) – Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Aceh Utara berhasil menggagalkan penyelundupan 48,180 kg ganja kering siap edar di beberapa lokasi terpisah. Bersama barang bukti, Polisi juga menciduk lima orang tersangka yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja dan 1 unit mobil AVANZA warna hitam, pada Kamis (1/9).
Sebanyak 48,180 kg ganja itu, dengan rincian ditemukan dalam tiga karung besar mencapai 48,30 kilo dan 26 paket kecil ganja kering dengan berat 150 gram. Kelima tersangka yang ditangkap yakni berinisial AM (25), RK (22), MN (20), MS (51) dan MY (35).
Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal, S.I.K., M.M., melalui Kasat Narkoba Iptu Samsul menyampaikan, pengungkapan kasus narkotika itu berdasarkan informasi masyarakat kepada pihak nya. “Tim Opsnal Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada empat orang yang tidak ia kenal mencurigakan di sebuah warung kopi di Kota Lhoksukon, kemudian Tim langsung mendatangi tempat tersebut dengan menunjukkan surat perintah serta melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan 5 paket ganja kering yang di masukan ke dalam kantong celana belakang salah satu pelaku,” kata Kasat Narkoba Iptu Samsul.
Disebutkan, tanpa menunggu lama lagi tim langsung mengamankan ke empat warga tersebut. Berdasarkann hasil interogasi di lapangan bahwa ganja tersebut di peroleh dari tersangka MN dan tim Opsnal Resnarkoba pada pukul 05.00 wib langsung mengamankan pelaku di rumahnya di Gampong Blang Cut.
“Pelaku mengakui ganja tersebut di berikan oleh tersangka MS, lalu pada pukul 05.30 WIB, tim langsung mengamankan MS di rumahnya di Gampong Punti Kecamatan Syamtalira Bayu dan bersamanya menemukan 16 paket ganja kering yang di simpan di belakang rumah milik pelaku,”kata Kasat Narkoba.
Namun, lanjut dia, hasil pemeriksaan pelaku mengakui ganja tersebut di peroleh dari tersangka MY, sehingga pada pukul 06.30 WIB, petugas langsung menangkap pelaku di rumahnya di Gampong Tunong Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe. Dari pelaku berhasil diamankan tiga karung besar warna putih berisi ganja kering seberat 48,150 kilo yang di simpan di kamar rumah miliknya.
“Jadi dari hasil interogasi di lapangan, pelaku mengakui bahwa ganja tersebut diantar kerumanhya oleh tersangka BR yang kini sudah menjadi DPO,”terangnya, dalam keterangannya kepada Rakyat Aceh kemarin. Kini, para tersangka dan barang bukti dibawa ke ruang Satuan Resnarkoba Polres Aceh Utara untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (arm/mar)
foto: for rakyat aceh
Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Aceh Utara berhasil menggagalkan penyelundupan 48,180 kg ganja kering siap edar di beberapa lokasi terpisah.