class="post-template-default single single-post postid-77167 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Pj Wali Kota dan Kapolres Lhokseumawe Ikut Vicon Rakor Ketahanan Pangan 2025 Ratusan Tenaga Kesehatan R2 dan R3 Geruduk Kantor Bupati Bireuen Pj. Bupati Aceh Barat Menang Kasasi di Mahkamah Agung melawan PT Gading Bhakti Sales Dibekuk Polisi di Banda Aceh, Ini Kasusnya Tenaga Non ASN R2 dan R3 Demo Kantor Bupati Aceh Utara, Tuntut Diangkat PPPK Penuh Waktu

Uncategorized · 4 Sep 2022 15:00 WIB ·

Belum Resmi, Organda Aceh Minta Angkutan Umum Jangan Berlebihan Naikan Tarif


 Ketua Organda Aceh, Ramli. Foto: Istimewa Perbesar

Ketua Organda Aceh, Ramli. Foto: Istimewa

Harianrakyataceh.com – Pemerintah resmi menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi. Kenaikan ini tentunya akan berdampak pada sektor transportasi umum. Diketahui harga solar naik 32% (Rp6.800) dan Pertalite 31% (Rp10.000).

Terkait kenaikan BBM tersebut, Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Aceh, H Ramli mengatakan akan mengambil sikap dalam waktu dekat ini, dengan melakukan penyesuaian harga pada angkutan umum di Aceh.

Adapun langkah pertama yang dilakukan, kata Ramli, DPD Organda Aceh akan mengirim surat ke seluruh DPC organda di kabupaten/kota untuk segera melakukan rapat bersama pengusaha angkutan umum, untuk menentukan berapa tarif yang harus dinaikan. Hasil rapat tersebut nantinya akan disampaikan kepada DPD organda untuk selanjutnya akan diputuskan berapa tarif resmi bagi angkutan umum di Aceh.

“Ini bukan hanya minyak saja yang naik, tapi semua sudah naik, baik oli atau sparepart. Namun saya minta  angkutan yang ada jangan terlalu berlebihan menaikan tarif angkutan, karena dari segi penumpang kita juga sedikit menurun, ” kata Ramli yang juga Ketua Dewan Pengurus Provinsi (DPP) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Aceh, Minggu (4/9/2022).

Menyangkut beredarnya tarif mini bus Hiace yang mulai menaikan harga, Ramli mengatakan bahwa harga tersebut belum resmi. Saat ini yang boleh dilakukan ialah sebatas diberlakukan tarif atas, sebelum ada keputusan resmi.

“Tarif atas untuk sementara boleh. Kapan dinaikan tarif atas dan bawah, yakni pada saat hari lebaran dan pada peningkatan penumpang. Namun penerapan tarif atas dan bawah tidak boleh dilakukan berlebihan. Pasti nanti kita akan sesuaikan kenaikan tarifnya, sambil menunggu daerah mengirim surat dan sepulangnya saya dari musyawarah kerja organda nasional, terkait membicarakan masalah tersebut bersama menteri, ” kata Wakil Ketua Kadin Aceh itu.

Ramli mengatakan, Organda Aceh juga akan menanyakan kepada menteri menyangkut bantuan dan mekanisme seperti apa didapatkan bagi para sopir angkutan nantinya. Sebab saat ini belum ada informasi apapun mengenai hal tersebut.

“Maka dari itu, kami imbau kepada seluruh DPC mohon mereka membuat rapat dan sampaikan segera ke DPD Organda Aceh. Jadi tidak ada lagi istilah protes. Inilah aturan yang kita buat untuk dipatuhi oleh semua anggota, ” jelasnya. (Mar)

Artikel ini telah dibaca 75 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Tenaga Non-ASN Pemerintah Aceh Desak Kepastian Pengangkatan sebagai PPPK Penuh Waktu

14 January 2025 - 16:37 WIB

Tenaga Non ASN R2 dan R3 Demo Kantor Bupati Aceh Utara, Tuntut Diangkat PPPK Penuh Waktu

14 January 2025 - 09:16 WIB

PGRI Aceh akan Laksanakan Konferensi Provinsi

13 January 2025 - 19:09 WIB

Pemerintah Aceh Tegaskan Komitmen Penanganan Banjir Secara Komprehensif

13 January 2025 - 17:50 WIB

DPRK Aceh Besar Gelar Paripurna Hasil Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

13 January 2025 - 17:41 WIB

Disdukcapil Kekosongan Kertas HVS, YARA Serahkan Sumbangan

13 January 2025 - 16:45 WIB

Trending di UTAMA