class="post-template-default single single-post postid-77217 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Komnas HAM Harus Tuntaskan Penyelidikan HAM Berat Aceh Israel Serang Gaza Usai Kesepakatan Gencatan Senjata Tambang Giok di Myanmar Runtuh Lagi, korban tewas capai 32 jiwa Nasri Resmi Dilantik Sebagai Kepala BPMA Kanwil Kemenkum Aceh Dorong Pemko Lhokseumawe Raih Indeks Hukum Terbaik

DAERAH · 5 Sep 2022 09:31 WIB ·

Bawa Ganja Petani Ditangkap


 Bawa empat bal ganja kering menggunakan sepeda motor, IS (26), petani asal Desa Lawe Makmur, Darul Hasanah, ditangkap kepolisian sektor (Polsek) Lawe Bulan, pada Jumat (2/9). NAUVAL/RAKYAT ACEH Perbesar

Bawa empat bal ganja kering menggunakan sepeda motor, IS (26), petani asal Desa Lawe Makmur, Darul Hasanah, ditangkap kepolisian sektor (Polsek) Lawe Bulan, pada Jumat (2/9). NAUVAL/RAKYAT ACEH

Harianrakyataceh.com – Bawa empat bal ganja kering menggunakan sepeda motor, IS (26), petani asal Desa Lawe Makmur, Darul Hasanah, ditangkap kepolisian sektor (Polsek) Lawe Bulan, pada Jumat (2/9).

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono SH melalui Kapolek Lawe Bulan, Ipda Djuliar Yousnaidi mengatakan penangkapan, tersebut berawal informasi dari masyarakat tentang adanya seorang laki-laki yang diduga membawa narkotika jenis ganja dengan mengendarai sepeda motor. “Pelaku kita tangkap di Desa Simpang Empat tepatnya di rumah kontrakan,” katanya.

Dikatakan, penangkapan terhadap pelaku peredaran gelap narkotika pihaknya berhasil mengamankan barang bukti empat bal narkotika jenis ganja yang di balut dengan isolasi warna kuning total berat 3,34 kg, satu unit sepeda motor metik putih merek vario nomor polisi BK 8173 RZ serta satu unit hp.

“Saat didatangi petugas, tersangka sempat berusaha untuk kabur, namun hal itu berhasil digagalkan karena kesiapan personil dilapangan,” jelasnya lagi.

Penyelidikan dilakukan pihak kepolisian terhadap pelaku diketahui narkotika jenis ganja tersebut di beli dari, IS (26) dan satu pelaku lain diketahui, MR (50), warga Desa Lawe Dundubg, Kecamatan Ketambe.

“Pelaku membelinya Rp 400 ribu satu bal dari pelaku MR yang sekarang lagi kita buru keberadaanya. Dan barang haram ini akan dijual kembali dengan harga Rp 600 ribu perbal,” sebutnya.

Hingga berita ini diturunkan pelaku dan barang bukti telah diamankan pihak Polsek Lawe Bulan, untuk pengembangan lebih lanjut. (val/bai)

 

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Kanwil Kemenkum Aceh Dorong Pemko Lhokseumawe Raih Indeks Hukum Terbaik

16 January 2025 - 17:15 WIB

Ketua Dewan: Harapan Kita, Pelantikan Bupati WabupTerpilih Digelar di Pulau Simeulue

15 January 2025 - 16:34 WIB

PIM Catat 47.890.368 Jam Kerja Selamat

15 January 2025 - 15:50 WIB

PIM Catat 47.890.368 Jam Kerja Selamat

15 January 2025 - 15:43 WIB

PNL dan PGE Sepakat Pengembangan SDM Migas Unggul

15 January 2025 - 10:19 WIB

Pj Wali Kota dan Kapolres Lhokseumawe Ikut Vicon Rakor Ketahanan Pangan 2025

14 January 2025 - 19:31 WIB

Trending di DAERAH