
LHOKSEUMAWE (RA) – Polres Lhokseumawe menciduk dua orang tersangka penyelundup diduga bahan bakar minya bersubsidi di Gampong Pusong Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, pada Minggu (4/9) kemarin.
Pada penangkapan ini petugas menyita barang bukti satu unit mobil dump truk colt diesel, sebelas drum berisi bahan bakar jenis solar subsidi dengan total 330 liter, enam jerigen kosong, satu unit Pump dan satu unit terpal warna biru.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Kasat Reskrim, AKP Zeska Julian Taruna Wijaya SIK.,MSM, saat dikonfirmasi Rakyat Aceh pada Senin (5/9), menyebutkan kedua tersangka yakni K (29) selaku supir dan AA (21), sebagai kernet, keduanya warga Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara.
Kasat Reskrim mengatakan, penangkapan kedua tersangka bersama barang bukti berawal saat pihaknya melakukan patroli di seputaran Gampong Pusong. Kemudian, personil mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di lokasi tersebut.
Lalu, personel Satuan Reskrim Polres Lhokseumawe melakukan pengecekan dan ternyata berhasil ditemukan BBM jenis solar subsidi di mobil truk tersebut yang disimpan dalam belasan jerigen.
“Dua tersangka bersama barang bukti langsung diamankan personil ke Mapolres Lhokseumawe untuk pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut,”ucapnya.
Disebutkan, atas perbuatan tersebut kedua tersangka dapat dijerat pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dirubah dengan Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Selain itu, ia juga mengimbau kepada masyarakat jika mengetahui adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi dilingkungannya supaya dapat melaporkan kepada pihaknya. (arm/min)