Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

NANGGROE TIMUR · 22 Sep 2022 11:41 WIB ·

Hina Ketua DPRK di Tiktok, Warga Bireuen Ditangkap


 Kanit Tipiter Polres Bireuen, Bripka Erik memeriksa pelaku yang sudah menghina Ketua DPRK Bireuen di Mapolres setempat, Kamis (22/9).  AKHYAR RIZKI RAKYAT ACEH Perbesar

Kanit Tipiter Polres Bireuen, Bripka Erik memeriksa pelaku yang sudah menghina Ketua DPRK Bireuen di Mapolres setempat, Kamis (22/9). AKHYAR RIZKI RAKYAT ACEH

BIREUEN (RA)- Polres Bireuen berhasil mengamankan TAR alias MD BR (42), salah seorang warga asal Desa Samuti Aman, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, yang telah menghina Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen, Rusyidi Mukhtar S Sos melalui media sosial Tiktok.
Penangkapan tersebut merupakan atensi langsung dari Kapolres Bireuen, AKBP Mike Hardy Wirapraja SIK MH.
Kapolres memerintahkan langsung penyidik Polres Bireuen untuk mencari keberadaan TAR usai menghina Ketua DPRK Bireuen dan juga turut memaki Penjabat (Pj) Bupati terkait pencemaran nama baik Suzuya Mall.
“Terduga pelaku sudah diamankan di Polres Bireuen. Penangkapan tersebut dilakukan karena telah melakukan penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik Tiktok dan atau tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian sebagaimana dimaksud dlm pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 atas perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE,” ujar AKBP Mike Hardy Wirapraja kepada Harian Rakyat Aceh, Kamis (22/9).
Ia mengaku, kalimat yang dilontarkan TAR via tiktok sangat tidak layak untuk didengar, karena melontarkan kalimat-kalimat kasar, serta menghina dan melakukan pencemaran nama baik pejabat Pemerintahan Daerah Kabupaten Bireuen.
“Pada Rabu 21 September 2022 sekira pukul 21.00 WIB, Polres Bireuen dengan sigap mengamankan terduga di Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie. Setelah berkoordinasi dengan personil Polsek setempat, Tim Sat Reskrim bersama personil Polsek Simpang Tiga berhasil mengamankan pelaku,” sebut Kapolres.
Disebutkan, barang bukti yang diamankan pihak kepolisian berupa, 1 (satu) unit HP android merek Oppo warna putih.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 atas perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkas Kapolres Bireuen. (akh)
Artikel ini telah dibaca 38 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Sekda Langsa Buka Kegiatan Dialog Penguatan Strategi SBS

28 March 2024 - 15:22 WIB

Tiga Kab di Aceh Dorong Pencapaian Stop Buang Besar Sembarangan

28 March 2024 - 15:00 WIB

Pemkab Aceh Tamiang Gelar Pasar Murah Rp150 Ribu/Paket 

28 March 2024 - 06:21 WIB

Kemenhub RI Diingatkan Soal UUPA Dibalik Rencana Pengurangan Bandara Internasional

28 March 2024 - 00:00 WIB

Pj Gubernur Dampingi Menko PMK Kunjungi Warga Penerima Bantuan Pemerintah

27 March 2024 - 22:21 WIB

Upaya Stabilitasi Harga, Pemkab Aceh Besar Gelar Bazar Pangan Murah di Simpang Tiga

27 March 2024 - 17:42 WIB

Trending di UTAMA