class="post-template-default single single-post postid-80642 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Anggaran Pidie Jaya 2025 Hilang Rp 45,8 miliar KIP Tetapkan Walikota-Wakil Walikota Lhokseumawe Terpilih Sayuti-Husaini Helikopter Terbakar di Bentong, Malaysia, 1 Petugas Lapangan Meninggal BKN Pangkas Anggaran BBM Hingga Daya Listrik Penembakan Massal di Sekolah Orebro Swedia Tewaskan 10 Orang

OPINI · 19 Oct 2022 14:17 WIB ·

Bahaya dan Dampak Asap Rokok


 Bahaya dan Dampak Asap Rokok Perbesar

Oleh: Radali

Saat ini prilaku merokok sudah menjadi sebuah rutinitas bagi perokok. Tanpa peeduli dimana dan ada siapa di sekitar saat sedang merokok. Merokok sendiri meninggalkan bau serta racun pada baju, ruangan dan benda disekitar perokok. Rokok yang dibakar akan meninggalkan nikotin di ruangan tersebut, tentu hal ini merupakan bahaya bagi orang yang berada dalam ruangan tersebut.

Padahal nikotin sendiri dapat berada pada permukaan benda selama berhari-hari. Permukaan yang ditempeli zat-zat beracun ini tentu akan sangat berbahaya kalau sampai disentuh oleh jari-jari balita dalam hal ini perokok ke-3 (third-hand smoke) yang notabene masih berisiko terhadap terjadinya suatu masalah pernapasan sehingga menyebabkan gangguan pertumbuhan dan perkembangan bagi balita tersebut.

Zat Berbahaya Dalam Asap Rokok

Dalam hal ini tentu saja merokok bersifat karsinogenik dimana zat karsinogenik  muncul dari rokok yang belum dibakar atau asap rokok atau biasa disebut tobacco-spesific nitrosamines (TSNAs). TSNAs lebih cepat terbentuk dalam ruangan/dalam rumah yang dipakai untuk merokok.

Jejak yang ditinggalkan pada perokok saat merokok akan membentuk zat beracun yang kemudian melekat pada perabotan dalam rumah. Jika dalam rumah terdapat anak-anak tentu akan sangat berbahaya karena memiliki kontak erat dengan perabotan rumah dan tidak menyadari akan zat beracun yang menempel.

Zat sisa rokok pada perokok yang merokok di dalam rumah akan bertahan dalam waktu yang lama hingga puluhan tahun, dan jumlah kadar racun yang tersimpan di dalam rumah akan terus bertambah. Hal tersebut yang menyebabkan siapapun dapat terpapar dampaknya. Lingkungan dalam rumah pun menjadi tidak sehat karena telah terpapar hasil merokok di dalam rumah.

Salah satu zat yang diketahui bersifat karsinogenik dan dapat tersimpan di lingkungan selama bertahun-tahun adalah polycyclic aromatic hydrocarbons (PAH). Komponen ini menyerap ke dalam permukaan yang ada dalam rumah seperti dinding, furnitur, dan benda berbahan gypsum serta karpet di dalam rumah.

Dampak Asap Rokok

Dampak yang ditimbulkan pada lingkungan dengan adanya perokok dalam rumah ialah kanker bahkan meningkatkan risiko kanker pada nonperokok/perokok pasif dalam rumah karena sudah terkontaminasinya zat nikotin pada dalam rumah. Paparan zat sisa rokok pada aktivitas rokok dalam rumah juga dapat  memicu inflamasi paru yang dapat berakibat pada penyakit paru obstruksi kronis (PPOK) dan asma, serta menghambat penyembuhan luka pada permukaan kulit.

Dampak ini tentu saja tidak hanya dapat dirasakan oleh si perokok namun juga pada third hand smoke atau orang ketiga. Orang ketiga ini biasanya adalah anak-anak yang tinggal dalam lingkungan rumah perokok. Bahaya perokok ke-3 (third-hand smoke) yaitu Menyebabkan lebih banyak kasus kanker, merusak DNA, Membentuk karsinogenik, dan Mengancam kesehatan anak.

Bahkan diketahui bahwa rokok dapat ikut menyumbangkan kasus stunting pada anak asap rokok mengganggu fungsi penyerapan gizi anak, kelainan konginetal dan BBLR juga dalam hal ekonomi, membeli rokok membuat orang tua mengurangi jatah belanja makanan bergizi, biaya pendidikan, biaya kesehatan dan kebutuhan penting lainnya karena alokasi dana yang seharusnya digunakan untuk makanan bergizi anak dan keluarga serta tabungan untuk pendidikan maupun kesehatan malah digunakan untuk merokok.

Menurut jurnal yang ada bahkan merokok dalam rumah menyebabkan penyakit Bronchopneumonia atau biasa disebut salah satu infeksi saluran pernafasan bagian bawah. Para keluarga yang mempunyai balita tidak menyadari tentang bahaya dari penyakit ini. Salah satu penyebab penyakit bronchopneumonia adalah perilaku merokok orang tua yang biasa merokok dalam rumah dan meninggalkan zat beracun pada pakaian, kulit bahkan perabotan rumah.

Merokok dirumah sangat tidak disarankan bagi orang tua yang mempunyai anak balita, apalagi saat anak-anak mereka berada didekatnya. Dampak merokok salah satunya dapat menyebabkan penyakit bronchopneumonia pada balita

Merokok di dalam rumah tidak hanya berbahaya bagi perokok tetapi juga bagi orang yang tinggal di rumah tersebut, karena meninggalkan zat – zat beracun di perabot rumah, karpet, tirai bahkan di dinding, asap rokok mengandung ribuan bahan kimia diantaranya banyak zat beracun dan bersifat karsinogenik yang bisa tinggal di suatu permukaan.

Bila terpapar dalam jangka waktu yang lama dapat menyebabkan meningkatkan resiko kanker, serangan asma, masalah paru – paru, infeksi tenggorokan dan mata, asap rokok dapat diserap ke semua permukaan yang berpori, zat beracun dari asap rokok akan menetap lama di semua perabot rumah tangga yang terkontaminasi.

Implementasi Pelaksanaan Peraturan

Secara formal legislative dan eksekutif telah mengeluarkan suatu keputusan yang bersifat mengikat dengan dikeluarkannya UU Nomor 36 Tahun 2009 dan diperkuat lagi dengan PP Nomor 109 Tahun 2012 dan diteruskan dengan Pemerintah Aceh dengan  Qanun No 4 Tahun 2020 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), namun ironisnya semua aturan yang sudah ditetapkan tidak berimplementasi di dalam kehidupan masyarakat hal ini terlihat dari seluruah aturan yang tertera di Qanun Nomor 4 Tahun 2020, kawasan yang dilarang merokok masih saja terjadi di lapangan terutama di area umum.

Adapun Kawasan yang di larang merokok adalah:

  1. Tempat pelayanan kesehatan

  2. Tempat proses belajar mengajar

  3. Tempat anak bermain

  4. Tempat ibadah

  5. Temat angkutan umum

  6. Tempat kerja, dan tempat lain yang di atur Undang Undang

Dalam hal ini untuk melindungi perokok pasif terutama wanita dan anak-anak dari bahaya asap rokok, untuk itu kita perlu merintis pembentukan Kampung Bebas Asap Rokok (KBAR), atau sebuah desa yang bisa menjadi contoh teladan desa lain dimana desa itu bebas asap rokok secara terkendali, sehingga bahaya asap rokok dapat tercapai dengan baik sehingga hal ini wujud dari implementasi Inpres No. 1 Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS).

Terbentuknya Keluarga bebas asap rokok (KBAR) dengan kemauan dan inisiatif dari warganya yang memiliki komitmen untuk hidup sehat dengan membuat kesepakatan antara lain:

1)    Tidak merokok di dalam rumah

2)    Tidak merokok di pertemuan

3)    Tidak merokok di depan anak – anak

4)    Merokok di tepat yang sudah disediakan

Kementerian Kesehatan merilis hasil survei global penggunaan tembakau pada usia dewasa (Global Adult Tobacco Survey – GATS) yang dilaksanakan tahun 2011 dan diulang pada tahun 2021 dengan melibatkan sebanyak 9.156 responden.

Dalam temuannya, selama kurun waktu 10 tahun terakhir terjadi peningkatan signifikan jumlah perokok dewasa sebanyak 8,8 juta orang, yaitu dari 60,3 juta pada tahun 2011 menjadi 69,1 juta perokok pada tahun 2021. Di kabupaten Aceh Tengah tahun 2021 data yang merokok 62.34% dan cakupan anggota keluarga yang tidak merokok 37.66%.

Menurut hemat saya prilaku tentang merokok sembarangan tanpa mengetahui resiko kepada orang lain di karenakan kurangnya pemahaman masyarakat terhadap bahaya asap rokok, serta sosialisasi peraturan tersebut masih kurang, selain itu mengenai peraturan dan kebijakan sudah cukup banyak dan jelas tentang asap rokok yang berbahaya, namun implementasi dilapangan masih tidak dilakukan bahkan manyarakat acuh tak acuh.

Hanya sekedar foster dalam menanggapi peraturan tersebut oleh karena itu perlu adanya pengawasan dan tindakan tegas bahkan sanksi bila perlu bagi yang melanggar kebijakan tersebut terutama mengenai aturan kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang tertuang dalam Qanun Nomor 4 Tahun 2020.

Dengan tidak merokok sembarangan kita sudah mewujudkan salah satu upaya menurunkan masalah stunting serta masalah kesehatan Balita lainnya, sehingga pertumbuhan dan perkembangan balita tidak terganggu.

Penulis adalah Mahasiswa Magister (s2) (MKM) Fakultas Kedokteran Universitas Syiah Kuala.

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Masihkah Seni Dibutuhkan di Aceh?

2 February 2025 - 10:35 WIB

Seni Rupa Aceh dalam Hadih Maja: Menggali Relasi Seni Rupa dan Sastra Tradisional

27 January 2025 - 21:51 WIB

Menanti Kedatangan Simbol Kebudayaan RI; Fadli Zon, di ISBI Aceh

8 January 2025 - 07:55 WIB

Refleksi 20 Tahun Pasca Tsunami: Menata Kembali Seni dan Budaya yang Hilang

5 January 2025 - 06:26 WIB

Revisi Konsep Kemiskinan dalam Ekonomi Islam

27 December 2024 - 14:57 WIB

Menata ISBI Aceh 2025 Menuju Institusi Pendidikan Seni Berstandar Internasional

27 December 2024 - 06:30 WIB

Trending di OPINI