RAKYAT ACEH | BANDA ACEH – PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Aceh melakukan sosialisasi sistem manajemen anti penyuapan (SMAP) kepada stakeholder, Senin (31/10/2022).
Kegiatan yang digelar di Aula Seuramoe Teuku Umar, Kantor PLN UIW Aceh, dibuka langsung oleh General Manager PLN UIW Aceh, Parulian Novriandi. Diakhir kegiatan, juga dilakukan penandatanganan komitmen SMAP antara PLN dengan puluhan mitra kerja.
SMAP sendiri merupakan sistem manajemen yang dirancang untuk membantu perusahaan dalam mencegah, mendeteksi, menanggapi penyuapan, dan mematuhi undang-undang anti-penyuapan.
GM PLN Unit Induk Wilayah Aceh Parulian Novriandi, menyampaikan jika seluruh jajaran PLN di Aceh berkomitmen mengimplementasikan SMAP. Maka itulah, dirinya kemudian mengajak para stakeholder untuk ikut mendukung. Salah satu caranya adalah, vendor atau mitra kerja tidak memberikan suap maupun gratifikasi kepada pegawai PLN.
“Secara internal, SMAP sudah kita sosialisasikan, kemudian memang ada kewajiban untuk menyampaikan juga ke lingkup eksternal seperti yang kita laksanakan hari ini,” ujar Parulian Novriandi.
Dirinya menyampaikan jika saat ini, PLN Unit Induk Distribusi Aceh sudah menerapkan SMAP yang juga sudah terintegrasi dengan keseluruhan sistem manajemen yang telah diaplikasikan pada organisasi. Pada pelaksanaannya, insan PLN bersama stakeholder terapkan pelaksanaan SMAP SNI ISO 37001 : 2016 dengan prinsip 4 NO’s, yaitu, No Bribery (hindari/menolak segala bentuk suap menyuap dan pemerasan). No Kickback (hindari/menolak meminta komisi, tanda terima kasih baik dalam bentuk uang dan dalam bentuk lainnya). No Gift (hindari/menolak penerimaan/ pemberian hadiah atau gratifikasi yang bertentangan dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku). No Luxurious Hospitality (hindari/menolak penyambutan dan jamuan yang berlebihan).
Secara garis besar, manfaat implementasi SMAP pada sistem PLN antara lain adalah, proses bisnis lebih efisien, peningkatan good corporate governance dan citra perusahaan, serta memberikan kepercayaan investor atau pelanggan. Kemudian, Produk PLN sesuai kebutuhan pelanggan.
Kemudian jika terjadi kasus, kata Parulian Novriandi, PLN juga sudah menyediakan sejumlah sarana pengaduan yang telah disiapkan, seperti via website http://cos.pln.co.id, via email wbpln@pln.co.id, via no telepon 08119861901, via SMS atau WhatApp 08119861901 atau juga bisa lewat surat dan dikirim ke kantor pusat PLN Jalan Trunojoyo, Blom M No.135 Kebayoran Baru, Jakarta.
“Para mitra kerja bisa menggunakan saluran pengaduan ini bila menemukan ada pegawai PLN yang menerima penyuapan atau gratifikasi,” demikian ujarnya. (ra)