RAKYATACEH | BIREUEN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bireuen melimpahkan berkas perkara dua tersangka kasus dugaan korupsi Dana Simpan Pinjam (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Kecamatan Jeumpa, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Mohamad Farid Rumdana SH MH melalui Kasi Intel Muliana SH kepada Harian Rakyat Aceh, Rabu (2/11).
Ia mengaku, Kejari Bireuen telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada PNPM Kecamatan Jeumpa ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh oleh Bidang Tindak pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bireuen pada Selasa (1/11) kemarin, atas nama terdakwa Edi Hasan Basri selaku ketua UPK, dan terdakwa Sukmawati selaku Ketua Kelompok dari Gampong Pulo Lawang Kecamatan Jeumpa.
“Kedua terdakwa didakwa dengan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 Jo pasal 9 Jo pasal 18 ayat (1) huruf a,b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 KUHPidana,” ujar Muliana.
Ia mengaku, berdasarkan penghitungan auditor pada laporan Penghitungan Kerugian Negara (PKN) dari Inspektorat Aceh sebagaimana Laporan Hasil Perhitungan Auditor Nomor : 700/B.V/1057/14 telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 2.477.529.000.
Dari total kerugian negara tersebut, sebutnya, Jaksa Penyidik pada Kejari Bireuen berhasil melakukan penyitaan dan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp. 1.110.497.000.
“Kedua terdakwa telah dilakukan penahanan pada Lapas Kelas II/b Bireuen guna mempermudah dalam pelaksanaan sidang nantinya,” pungkas Kasi Intel Kejari Bireuen. (akh)