Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

DAERAH · 2 Nov 2022 19:35 WIB ·

Kejari Bireuen Limpahkan Berkas Perkara Terdakwa Korupsi Dana PNPM ke Pengadilan Tipikor


 Tim Bidang Tindak pidana Khusus Kejari Bireuen melimpahkan berkas perkara dua tersangka kasus dugaan korupsi Dana PNPM Kecamatan Jeumpa, ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Selasa (1/11). 
AKHYAR RIZKI RAKYAT ACEH Perbesar

Tim Bidang Tindak pidana Khusus Kejari Bireuen melimpahkan berkas perkara dua tersangka kasus dugaan korupsi Dana PNPM Kecamatan Jeumpa, ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Selasa (1/11). AKHYAR RIZKI RAKYAT ACEH

RAKYATACEH | BIREUEN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bireuen melimpahkan berkas perkara dua tersangka kasus dugaan korupsi Dana Simpan Pinjam (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Kecamatan Jeumpa, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Mohamad Farid Rumdana SH MH melalui Kasi Intel Muliana SH kepada Harian Rakyat Aceh, Rabu (2/11).

Ia mengaku, Kejari Bireuen telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada PNPM Kecamatan Jeumpa ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh oleh Bidang Tindak pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bireuen pada Selasa (1/11) kemarin, atas nama terdakwa Edi Hasan Basri selaku ketua UPK, dan terdakwa Sukmawati selaku Ketua Kelompok dari Gampong Pulo Lawang Kecamatan Jeumpa.

“Kedua terdakwa didakwa dengan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 Jo pasal 9 Jo pasal 18 ayat (1) huruf a,b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 KUHPidana,” ujar Muliana.

Ia mengaku, berdasarkan penghitungan auditor pada laporan Penghitungan Kerugian Negara (PKN) dari Inspektorat Aceh sebagaimana Laporan Hasil Perhitungan Auditor Nomor : 700/B.V/1057/14 telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 2.477.529.000.

Dari total kerugian negara tersebut, sebutnya, Jaksa Penyidik pada Kejari Bireuen berhasil melakukan penyitaan dan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp. 1.110.497.000.

“Kedua terdakwa telah dilakukan penahanan pada Lapas Kelas II/b Bireuen guna mempermudah dalam pelaksanaan sidang nantinya,” pungkas Kasi Intel Kejari Bireuen. (akh)

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Diperiksa Tiga Jam, Terlapor Akui Ancam Wartawan Melalui Telepon

18 April 2024 - 20:16 WIB

Ratusan Personel Kodim 0111/Bireuen Ikut Olahraga Hash Run

18 April 2024 - 16:49 WIB

Bulog Sub Divre Lhokseumawe Pastikan Stok Beras Aman

18 April 2024 - 16:23 WIB

Pemerintah Aceh dan Haji Uma Bantu Pemulangan Jenazah Warga Kota Juang Bireuen

17 April 2024 - 21:03 WIB

Danrem 011/Lilawangsa Pamit Tugas ke Prajurit Saat Halal Bihalal

17 April 2024 - 17:40 WIB

Iskandar Usman Al-farlaky ditunjuk Mualem Cabup Aceh Timur, Ketua IKAPA Siap dukung Penuh

17 April 2024 - 09:56 WIB

Trending di DAERAH