Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

UTAMA · 4 Nov 2022 18:21 WIB ·

Tunggakan Pajak Kendaraan Plat Merah Capai Rp1,5 Miliar


 Kantor Bupati Simeulue. Perbesar

Kantor Bupati Simeulue.

RAKYAT ACEH | SIMEULUE – Tunggakan kewajiban pelunasan pajak kendaraan operasional dinas milik Pemerintah Kabupaten Simeulue, dalam kurun waktu 6 tahun terakhir atau sejak tahun 2017 hingga per September 2022, diduga menempati pada posisi angka fantastis, dengan estimasi mencapai Rp 1,5 miliar.

Diduga dengan estimasi Rp 1,5 miliar, untuk tunggakan pajak berbagai jenis kendaraan plat merah, dengan total sekitar 1.800 unit milik Pemkab Simeulue itu, disampaikan Idi Yanis, Kepala Samsat UPTD Wilayah XXIII Simeulue, di dampingi Aipda Indra Maulana, selaku Kanit Regident Samsat Simeulue.

“Ada Sekitar Rp 1,5 miliar estimasi tunggakan pajak kenderaan plat merah milik Pemkab Simeulue. Itu terhitung sejak tahun 2017 hingga per September 2022. Dari estimasi nilai tunggakan itu, dengan total jumlah kenderaan yang belum pajak sekitar 1.800 unit,” kata Idi Yanis, Jumat, 4 November 2022.

Dia menambahkan, pihaknya tetap mendukung Pemkab Simeulue untuk solusi persoalan tersebut, disebabkan berbagai keluhan yang diterimanya, bahwa pegawai yang patuh dan hendak bayar pajak kenderaan, merasa kesulitan disebabkan hanya STNK sebagai bukti dokumen kendaraan dinas yang ada ditangan pegawai itu.

Temuan serta menurut pengakuan pegawai pengguna fasilitas negara itu, saat serah terima kendaraan dinas itu dari pihak aset Pemerintah Simeulue, tidak disertai dengan dokumen BPKB, hanya bukti dokumen STNK itu, sehingga tidak lengkap dan tidak memenuhi persyaratan untuk bayar pajak kendaraan plat merah tersebut.

Ditambahkan Aipda Indra Maulana, selaku Kanit Regident Samsat Simeulue, menyebutkan total kendaraan dinas itu belum termasuk jumlah kendaraan hibah dari lembaga dan pemerintah provinsi maupun pusat serta juga tidak ada pemberitahuan kenderaan dinas yang telah dilarang.

“Imbasnya kendaraan dinas yang dilelang dan tidak memiliki dokumen resmi itu, telah merugikan pembeli, sebab ada yang mengeluhkan kepada kita, setelah membeli kendaraan dinas yang dilelang itu, tidak bisa bayar pajak karena dokumen kenderaan seperti BPKB nya tidak ada, ini perlu pihak Pemkab Simeulue untuk investasi khusus soal BPKB kenderaan plat merah,” tegasnya.

Menanggapi persoalan tersebut, Asludin Plt Sekda Simeulue kembali menegaskan, saat ini sedang dilakukan inventarisasi dan evaluasi aset kendaraan dinas dengan melibatkan pihak Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Simeulue, sebab untuk anggaran kepentingan kendaraan dinas itu telah dibebankan dan masuk dalam DIPA, masing-masing SKPK.

“Sedang dilakukan inventarisasi dan di evaluasi persoalan itu, dengan melibatkan pihak BPKD, sebab untuk anggaran kebutuhan kepentingan kendaraan dinas itu, baik itu pajaknya serta perbaikannya, telah dianggarkan dan masuk dalam DIPA masing-masing instansi. Mungkin supaya teratur kita akan titipan satu pintu untuk persoalan pajak ini, sehingga bisa kolektif sekaligus pengawasan kelayakan fisik kendaraan itu dan penggunaannya setelah diserahkan kepada pegawai,” kata Asludin.

Sedangkan Marlian, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Simeulue, yang ditemui terpisah mengatakan pagu anggaran untuk kepentingan kenderaan dinas, baik itu untuk biaya pajak, biaya perbaikan itu telah dialokasikan dan masuk dalam DIPA masing-masing SKPK. “Jadi itu tanggungjawab mereka”, katanya. (ahi)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Ditlantas Polda Aceh dan IMBI Aceh Bagikan Sembako dan Takjil

28 March 2024 - 19:06 WIB

Kapolda Aceh Perintahkan Jajarannya untuk Tindak SPBU Nakal

28 March 2024 - 17:27 WIB

Kemenhub RI Diingatkan Soal UUPA Dibalik Rencana Pengurangan Bandara Internasional

28 March 2024 - 00:00 WIB

Pj Gubernur Dampingi Menko PMK Kunjungi Warga Penerima Bantuan Pemerintah

27 March 2024 - 22:21 WIB

Upaya Stabilitasi Harga, Pemkab Aceh Besar Gelar Bazar Pangan Murah di Simpang Tiga

27 March 2024 - 17:42 WIB

Pj Bupati Aceh Besar dan Kapolresta Banda Aceh Launching Kampung Bebas Narkoba di Lheu Blang

27 March 2024 - 17:34 WIB

Trending di UTAMA