Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

METRO ACEH · 10 Nov 2022 14:52 WIB ·

FJL Desak Polda Aceh Usut Perambah Hutan


 Salah satu titik perambahan di dalam Suaka Margasatwa Rawa Singkil, Trumon, Aceh Selatan. Foto Dok FJL Aceh Perbesar

Salah satu titik perambahan di dalam Suaka Margasatwa Rawa Singkil, Trumon, Aceh Selatan. Foto Dok FJL Aceh

RAKYAT ACEH | BANDA ACEH – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh didesak segera mengusut pelaku perambahan hutan di Aceh, salah satunya di sekitar pembangunan jalan Jantho (Aceh Besar) – Lamno (Aceh Jaya) yang ditemukan oleh Satgas Hutan Lestari.

Desakan ini disampaikan Forum Jurnalis Lingkungan (FJL) Aceh, karena penegakan hukum menjadi salah satu instrumen melindungi hutan dan alam Aceh dari kerusakan.

“Temuan Satgas Hutan Lestari tidak mengejutkan sebab perambahan hutan Aceh terjadi lebih masif dari yang mereka temukan itu. Namun temuan mereka  telah memperkuat fakta adanya perambahan hutan,” kata Kepala Departemen Program, Advokasi dan Monitoring Forum Jurnalis Lingkungan (FJL) Aceh, Munandar Syamsudin, di Banda Aceh, Kamis (10/11/2022).

Sebelumnya Polda Aceh mengeluarkan siaran pers terkait temuan hutan yang telah gundul di kawasan pembangunan jalan Jantho – Lamno. Dari foto yang diambil melalui udara memperlihatkan terdapat sepetak hutan yang gundul, seperti lapangan, di antara hutan yang padat.

 “Kami berharap Polda Aceh untuk mengusut siapa pelaku perambahan hutan yang ditemukan dalam pemantauan itu,,” kata Munandar.

Menurut Munandar, jika tidak ditindaklanjuti, temuan itu tidak akan berefek pada upaya menjaga kelestarian hutan Aceh.

Merujuk pada data Yayasan Hutan Alam Lingkungan Aceh selama 2017 hingga 2019, Aceh kehilangan tutupan hutan 48.031 hektar. Beberapa titik deforestasi berada di Aceh Timur, Aceh Tamiang, dan Aceh Tengah. “Namun selama ini penegakan hukum masih lemah,” kata Munandar.

Munandar mengapresiasi  upaya Polda Aceh untuk memantau kondisi hutan Aceh melalui udara menggunakan helikopter dan dia berharap pemantauan dilakukan berkala ke banyak kawasan.

FJL Aceh berharap kegiatan pemantauan hutan itu tidak hanya dilakukan di wilayah Jalan Jantho – Lamno saja, akan tetapi dilakukan di seluruh Aceh baik di lokasi tambang ilegal dan alih fungsi lahan menjadi perkebunan.

“Jangan berhenti disitu saja, pantau juga di Geumpang, Geureudong Pase, Beutong, Rawa Singkil, Aceh Tamiang, dan Aceh Tengah,” ujar  Munandar.

Sebelumnya Polda Aceh juga menyebutkan dari 87 panglong kayu di Aceh sebagian tidak berizin. Menurut Munandar panglong tidak berizin harus ditindak secara hukum. Sementara panglong yang memiliki izin harus dipastikan kayu yang mereka perjualbelikan bukan kayu illegal. (ra)

Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Pemuda Aceh Reformasi Minta Pj Gubernur Aceh segera Lantik Kepala BPKS Definitif

28 March 2024 - 15:10 WIB

166 Siswa MA Aceh Besar Diterima Kuliah Lewat Jalur Prestasi

28 March 2024 - 13:51 WIB

Tingkatkan Keamanan, Kemenkumham Aceh Rssmikan Blok Hunian Maximum Security di Lapas Banda Aceh

27 March 2024 - 05:03 WIB

Brigjen Marzuki Ali Basyah Jabat Kepala BNN Aceh

26 March 2024 - 22:35 WIB

Tropicana Slim Demo Takjil Bulan Ramadhan Cegah dan Lawan Diabetes

26 March 2024 - 14:54 WIB

Kemenkumham Aceh Gelar Sosialisasi Layanan Fidusia Tahun 2024

25 March 2024 - 22:57 WIB

Trending di METROPOLIS