RAKYAT ACEH | LANGSA – Wartawan Kota Langsa mengutuk dan neminta polisi untuk mengusut pengancaman terhadap salah satu wartawan di Aceh tengah.
Demikian ungkap, Wartawan Senior Langsa, Sukri Asma yang juga praktisi hukum, kepada media ini, Jum’at, (11/11).
Menurutnya, sudah tidak zaman lagi mengancam wartawan, kalau berkeberatan dengan pemberitaan kan diberikan hak jawab. Apalagi ini sudah di berikan hak jawab, jadi tidak ada alasan untuk melakukan tindakan kriminal.
“kami wartawan Kota Langsa meminta kepada Kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Syukri Asma yang juga Pimred Media Haba Rakyat.
Selanjutnya, sebagaimana informasi yang kami terima seorang wartawan Jurnalisa di AcehnTengah, akibat karya jurnalistiknya terkait proyek yang di beritakan, pihak pengawas proyek mendatangi oknum wartawan sembari marah-marah seraya mengancam akan membunuh.
Kami bersama rekan-rekan wartawan se-Kota Langsa mengutuk kejadian tersebut. Hal ini tidak dapat kita biarkan karena ini menyangkut dengan eksistensi profesi wartawan yang di lindungi oleh UU nomor 40 tentang Pers. pungkas Syukri.
Sekarang semua sudah di atur, jadi tidak boleh semena-mena dengan wartawan. Karena dalam bekerja dibekali dengan Kode Etik Jurnalistik. Imbuhnya. (ris).