RAKYATACEH | REDELONG – Terkait kasus pengancaman terhadap wartawan Harian Rakyat Aceh, Jurnalisa, Kapolres Aceh Tengah AKBP Nurochman Nulhakim menegaskan akan segera memanggil saksi ahli pers dan saksi ahli bahasa.
Disebutkan Kapolres, terduga pelaku saat ini melakukan pengancaman menggunakan bahasa daerah sehingga perlu diterjemahkan kedalam Bahasa Indonesia oleh saksi ahli bahasa.
“Meskipun anggota tau arti yang disampaikan namun saat di pengadilan yang menyampaikan terjemahannya harus saksi ahli,” jelasnya.
Selain itu katanya, pengancaman tersebut diduga dilakukan akibat adanya sebuah pemberitaan sehingga perlu menghadirkan saksi ahli pers yang menyatakan bahwa tulisan tersebut merupakan karya jurnalistik sehingga bisa dijerat dengan pasal di undang-undang pers.
“Ini kan terkait pemberitaan bukan secara pribadi sehingga memungkinkan untuk dijerat dengan UU Pers bukan KUHP. Pengancaman ini dilakukan setelah muncul tulisan, yang menyatakan boleh tidaknya tentu harus menghadirkan saksi ahli pers,” terangnya.
Sebelumnya ia juga menyampaikan Polres setempat terus melakukan pemeriksaan terhadap korban dan istri korban serta saksi masyarakat seputar rumah dari korban.
AKBP Nurochman Nulhakim juga atas perintah tegas Polda Aceh berjanji akan melakukan yang terbaik untuk kasus pengancaman pembunuhan.
“Ijinkan kami bekerja maksimal dalam pekan ini untuk memeriksa dua orang terduga pengancaman terhadap wartawan di wilayah hukum kami,” kata AKBP Nurochman Nulhakim beberapa hari lalu setelah kejadian.
Pihak juga berjanji jika unsur pidana terpenuhi pihaknya akan segera menahan tersangka pengancaman. “Jika unsur terpenuhi kami akan menahan tersangka pengancaman yang tidak dibenarkan oleh hukum,” kata Kapolres Nurochman Nulhakim.
Kapolres berharap rekan-rekan media dimana bersabar dan memberi ruang untuk timnya bekerja. ”Kami akan ada gelar perkara, dalam waktu dekat akan ada konfirmasi terkait kasus ini,” ujar AKBP Nurochman Nulhakim.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Aceh Aceh Tengah AKP Erjan Dasmi menambahkan saat ini sedang meminta keterangan dari beberapa saksi termasuk istri dan terduga pelaku. “Kami berharap rekan-rekan media memberikan waktu untuk kami bekerja dan kami pasti prosesnya berjalan sesuai dengan prosedur dan SOP serta gelar perkara,” tegasnya.
Pihaknya juga mengaku akan memprioritaskan kasus tersebut. “Kita akan melihat perkembangan kasusnya dan hasil penyelidikan akan kita gelar serta kita koordinasikan dengan pihak kejaksaan,“ tegasnya.
Sementara pihak korban pengancaman sejauh ini masih mengalami trauma dengan kejadian ancam nyawa tersebut. “Keluarga saya trauma, dengan kedatangan dan ancaman pembunuhan yang dilakukan oleh pengawas proyek tersebut,” kata Jurnalis yang saat ini sudah mengantongi jenjang utama.
Jurnalisa juga mengaku sudah menjalankan profesi wartawan dalam liputan tersebut juga telah memenuhi standar liputan yang sesuai dengan kode etik Jurnalistik.
“Kita tidak mau ada aksi premanisme terhadap wartawan di zaman keterbukaan informasi saat ini. “Semua ada mekanismenya dan telah diatur dalam Undang-undang Pers mengenai hak jawab, hak tolak dan lainya,” kata Jurnalisa. (uri/min)