Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

DAERAH · 15 Nov 2022 14:37 WIB ·

Terlibat Peredaran 156 Gram Sabu, Lima Pria dan Satu Wanita Ditangkap Polisi


 TERSANGKA -Seorang perempuan bersama 5 pria terpaksa mendekam di sel Rutan Polres Lhokseumawe, akibat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 159 gram. FOR RAKYAT ACEH. Perbesar

TERSANGKA -Seorang perempuan bersama 5 pria terpaksa mendekam di sel Rutan Polres Lhokseumawe, akibat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 159 gram. FOR RAKYAT ACEH.

RAKYATACEH | LHOKSEUMAWE – Seorang perempuan bersama 5 pria terpaksa mendekam di sel Rutan Polres Lhokseumawe, akibat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 159 gram.

Mereka ditangkap oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe disebuah rumah di kawasan Gampong Blang Naleung Mameh, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, Senin lalu.

Penangkapan itu dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang menyatakan dirumah tersebut diduga sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kasatres Narkoba Iptu Muhammad Hadimas, Senin (14/11), menyampaikan, ke enam tersangka yang ditangkap itu saat ini masih dilakukan pengembangan dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Mereka adalah, tersangka berinisial H (28) dan J (36) warga Kecamatan Dewantara, Aceh Utara. Kemudian, tersangka S (40), M (31), serta R (32) warga Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe. Sedangkan, seorang tersangka lagi perempuan berinisial E (28) asal Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara.

“Jadi para tersangka kita dapat atas informasi masyarakat setempat, pada Senin 7 November lalu, disebuah rumah warga sering dijadikan tempat untuk transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Begitu kita terima laporan langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya kita berhasil menangkap enam tersangka tersebut,”ucap Kasatres Narkoba Iptu Muhammad Hadimas.

Ia mengatakan, bersama tersangka pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebesar 156 gram dari beberapa bungkus plastik. Kemudian, dilokasi juga ditemukan satu buah timbangan digital, satu pack plastik transparan berles warna merah, satu buah bong (alat hisap sabu) dan enam unit ponsel milik para tersangka.
“Hasil pengembangan kasus, tersangka mengaku barang itu diperoleh dari F, supaya sabu dapat diperjualbelikan kepada orang lain. Kini, F masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),”katanya.

Disebutkan, saat ini pihaknya masih terus memburu keberadaan F dan semoga cepat tertangkap dalam pengusutan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Atas kasus itu, ke enam tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (arm/mar)

Artikel ini telah dibaca 81 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Himamen Unimal Rayakan Milad ke-20 dan Buka Puasa Bersama

29 March 2024 - 05:02 WIB

Dandim 0103/Aceh Utara Bukber dan Santun Anak Yatim

28 March 2024 - 21:15 WIB

BSI Regional Aceh Dorong Penguatan Transaksi Digital Masjid

28 March 2024 - 19:36 WIB

Dampak Cuaca Ekstrem, Petani di Aceh Tamiang Siram Tanaman 2-3 Kali Sehari

28 March 2024 - 06:23 WIB

Satnarkoba Polres Lhokseumawe Amankan 26 Tersangka dalam 14 Kasus Narkotika

26 March 2024 - 21:50 WIB

Bulan Purnama 25 Maret 2024 Pasca Penumbra di Lhokseumawe

25 March 2024 - 22:01 WIB

Trending di LHOKSEUMAWE