RAKYATACEH | LHOKSEUMAWE – Seorang perempuan bersama 5 pria terpaksa mendekam di sel Rutan Polres Lhokseumawe, akibat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 159 gram.
Mereka ditangkap oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe disebuah rumah di kawasan Gampong Blang Naleung Mameh, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, Senin lalu.
Penangkapan itu dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang menyatakan dirumah tersebut diduga sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kasatres Narkoba Iptu Muhammad Hadimas, Senin (14/11), menyampaikan, ke enam tersangka yang ditangkap itu saat ini masih dilakukan pengembangan dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Mereka adalah, tersangka berinisial H (28) dan J (36) warga Kecamatan Dewantara, Aceh Utara. Kemudian, tersangka S (40), M (31), serta R (32) warga Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe. Sedangkan, seorang tersangka lagi perempuan berinisial E (28) asal Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara.
“Jadi para tersangka kita dapat atas informasi masyarakat setempat, pada Senin 7 November lalu, disebuah rumah warga sering dijadikan tempat untuk transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Begitu kita terima laporan langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya kita berhasil menangkap enam tersangka tersebut,”ucap Kasatres Narkoba Iptu Muhammad Hadimas.
Ia mengatakan, bersama tersangka pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebesar 156 gram dari beberapa bungkus plastik. Kemudian, dilokasi juga ditemukan satu buah timbangan digital, satu pack plastik transparan berles warna merah, satu buah bong (alat hisap sabu) dan enam unit ponsel milik para tersangka.
“Hasil pengembangan kasus, tersangka mengaku barang itu diperoleh dari F, supaya sabu dapat diperjualbelikan kepada orang lain. Kini, F masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),”katanya.
Disebutkan, saat ini pihaknya masih terus memburu keberadaan F dan semoga cepat tertangkap dalam pengusutan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Atas kasus itu, ke enam tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (arm/mar)