Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

NANGGROE BARAT · 18 Nov 2022 15:13 WIB ·

DSI Aceh Gelar FGD Hukum Acara Jinayat


 Bidang Bina Hukum Syariat Islam dan HAM, DSI Aeh, Jumat, 18 November 2022, melaksanakan kegiatan FGD Peraturan Gubernur Aceh terkait hukum acara jinayat. (Ist) Perbesar

Bidang Bina Hukum Syariat Islam dan HAM, DSI Aeh, Jumat, 18 November 2022, melaksanakan kegiatan FGD Peraturan Gubernur Aceh terkait hukum acara jinayat. (Ist)

RAKYAT ACEH | BANDA ACEH – Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh melalui Bidang Bina Hukum Syariat Islam dan HAM, Jumat, 18 November 2022, melaksanakan kegiatan FGD Peraturan Gubernur Aceh terkait hukum acara jinayat.

Kegiatan ini merupakan FGD yangg kelima kalinya dilakukan, mengingat diskusi terhadap muatan dalam pasal per pasal kurang implementatif atau secara teknis tidak bisa dikerjakan di lapangan oleh aparat penegak hukum dan lembaga teknis lainnya.

Dalam hal ini, tim penyusun dan pembahas dari unsur Pemerintah Aceh, kepolisian, kejaksaan dan Mahkamah Syar’iyah dan Pengadilan Tinggi Aceh berdiskusi kembali memperbaiki Pergub tersebut.

Di antara salah satu permasalahan serius dan menarik yang dibahas pada kali ini adalah persoalan teknis uqubat denda bagi terpidana yang tidak membayar, tata cara penundukan diri terhadap Qanun Hukum Jinayat, barang sitaan yg ditempatkan di Baitul Mal, pengalokasian anggaran terutama terhadap persoalan ganti kerugian dan lain-lain dianggap penting untuk direvisi.

Kegiatan ini dihadiri Prof Dr Al Yasa Abubakar MA, Dr Khairuddin, Dr Mohd Dhin MH dan Drs Alauddin SH MH dari tim penyusun dan menurut tim, pembahasann hari sudah final dan telah dibahas semua pasal, tinggal lagi secara internal akan dirapikan dan disempurnakan.

Tim penyusun akan duduk lagi menyempurnakan pergub ini, termasuk memperbaiki lampiran pergub ini, karena selama pembahasan dari pertama sampai kelima, ada lampiran yg dihapus, ditambah dan diperbaiki redaksinya.

Kadis Syariat Islam Aceh EMK Alidar, melalui Kabid Bina Hukum SI dan HAM Husni, berharap revisi Pergub hukum acara jinayat ini dapat segera selesai dan diusul ke Gubernur Aceh melalui Biro Hukum Setda Aceh untuk diproses lebih lanjut. (rao)

IST/RAKYAT ACEH
Bidang Bina Hukum Syariat Islam dan HAM, DSI Aeh, Jumat (18/11) melaksanakan kegiatan FGD

Peraturan Gubernur Aceh terkait hukum acara jinayat.

 

Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Kadispora Simeulue: Fasilitas Hanya Jomblo Tapi Semangat Atlet untuk Latihan Sangat Militan 

27 March 2024 - 21:28 WIB

Tim SAR gabungan kembali temukan 6 mayat warga Rohingya di Aceh Jaya, total sudah 9 jenazah

26 March 2024 - 14:38 WIB

Apartemen Kepiting Ala Danlanal Simeulue

25 March 2024 - 21:51 WIB

Polisi Serahkan Berkas Kasus Oknum Timses Caleg Coblos 2 Kali ke Jaksa

21 March 2024 - 14:40 WIB

Kemenpora RI Percayakan Simeulue Gelar Kejuaraan Antarkampung

20 March 2024 - 16:57 WIB

Polres Abdya Ungkap Kasus Selama 2024

19 March 2024 - 20:07 WIB

Trending di NANGGROE BARAT