Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

EKBIS · 21 Nov 2022 16:24 WIB ·

PLN Sosialisasikan Keselamatan Kelistrikan Kepada Para Stakeholder di Aceh


 PLN Unit Induk Distribusi (UID) Aceh gelar Multistakeholder Forum pada Kamis (17/11). Foto istimewa Perbesar

PLN Unit Induk Distribusi (UID) Aceh gelar Multistakeholder Forum pada Kamis (17/11). Foto istimewa

RAKYAT ACEH | BANDA ACEH – PLN Unit Induk Distribusi (UID) Aceh menyampaikan informasi terkait kesadaran terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam kegiatan Multistakeholder Forum pada Kamis (17/11).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Wali Nanggroe Aceh, Pj Gubernur Aceh, DPRA, Kodam Iskandar Muda, Polda Aceh, DPRA, LSM, Mitra, dan para stakeholder utama di Provinsi Aceh.

Sosilisasi keselamatan ketenagalistrikan disampaikan langsung oleh Eddi Saputra, Senior Manager Distribusi PLN UID Aceh dan Kepala Seksi Pengawas Norma Kerja, Jaminan Sosial Perempuan dan Anak Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk, Ir. Hasbuna, S.T. M.Si kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman penting nya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) kepada para stakeholder.

Eddi Saputra dalam hal ini menyampaikan bahwa pentingnya untuk mengedukasi masyarakat bahwa selain memiliki manfaat besar listrik juga berpotensi bahaya bila kita tidak berhati-hati. Contohnya, jangan sekali-kali mengutak-atik alat pemutus/pembatas atau MCB dan kWh meter pada instalasi listrik di rumah atau bangunan pelanggan, hindari pemasangan steker pada stop kontak bertumpuk dan sebagainya.

Selain kecelakaan kerja, momen ini juga dimanfaatkan untuk sosialisasi sekaligus himbauan agar masyarakat dapat mengunduh SuperApps PLN Mobile dan menikmati ragam kemudahan yang ditawarkan aplikasi tersebut.

“Saat ini masih banyak pelanggan belum sadar terhadap bahaya listrik. Oleh karenanya PLN senantiasa mengingatkan sejumlah hal yang perlu jadi perhatian pelanggan untuk meminimalisir bahaya akibat listrik yang mengancam keselamatan masyarakat, dan apabila terjadi apapun kendala di lapangan, langsung saja lapor melalui PLN Mobile, dengan PLN Mobile segala kegiatan pelaporan dapat di pantau sehingga bapak/ibu tidak perlu lagi ke kantor PLN karena pada aplikasi PLN Mobile kita bisa melihat segala informasi atau pengaduan seputar kelistrikan” imbuhnya.

Eddi juga menghimbau kepada masyarakat untuk menghindari stop kontak bertumpuk, hindari pemasangan baliho/spanduk dengan jaringan listrik , hindari membangun rumah atau bangunan dekat dengan jaringan listrik dan menghindari hindari penebangan pohon dekat dengan jaringan listrik.

Di sisi lain, Hasbuna menyampaikan pelaksanaan K3 menjadi salah satu upaya untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat dan sejahtera, bebas dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Hasbuna pun mengingatkan kepada seluruh stakeholder untuk selalu menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di perusahaan, serta memperbaharui pengetahuan tentang prosedur kerja yang aman sesuai SOP yang sudah di tetapkan perusahaan dan undang-undang keselamatan kerja.

“Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk sebagaimana kita ketahui merupakan salah satu lembaga yang turut andi membantu, mendukung dan mendorong pelaksanaaan K3 secara keberlanjutan sehingga akhirnya menjadi suatu budaya dalam lingkungan kerja terutama di PLN. Kami berharap dengan kegiatan ini akan terjadi sinergitas dan harmonisasi antara PLN dan seluruh stakeholder untuk mewujudkan kesejahteraan seluruh pekerja dengan meminimalisasi angka kejadian kecelakaan dan penyakit akibat kerja” lanjut Hasbuna.

Tentunya Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk akan terus mendukung PLN dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat dan sejahtera, bebas dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, serta bebas pencemaran lingkungan. Hal ini sesuai dengan amanat dalam Undang- Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. (ra)

Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Berbagi Kebahagiaan Ramadan, PT Solusi Bangun Andalas Santuni Anak Yatim

28 March 2024 - 19:44 WIB

Epson Indonesia Sajikan Bukber Spektakuler, Sinergi Bersama Media dan Hikmah Ramadan

28 March 2024 - 13:45 WIB

Tips Berkendara Aman Saat Bulan Puasa

28 March 2024 - 13:15 WIB

Ramadan Penuh Makna, The Reiz Suites, Artotel Curated Medan Bagikan Sembako Ke Beberapa Rumah Tahfidz Dan Panti Asuhan

28 March 2024 - 11:38 WIB

Telkomsel Berbagi Harapan dan Perkuat Semangat Kebersamaan

28 March 2024 - 00:01 WIB

PLN UID Aceh Siap Mendukung PON XXI Aceh – Sumut 2024

27 March 2024 - 17:13 WIB

Trending di EKBIS