RAKYAT ACEH | LHOKSEUMAWE – Sebanyak 229 pengungsi etnis Rohingya yang terdampar di perairan Aceh Utara, akhirnya mencapai titik terang terkait relokasi sementara.
Buktinya, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Republik Indonesia, mengajukan izin penggunaan bekas kantor Imigrasi Lhokseumawe, yang berada Puentuet, Kecamatan Blang Mangat, Jum’at, 25 November 2022.
Tentunya melalui surat resmi tertanggal 25 November 2022 nomor B-3820/KM.00.02/11/2022 dan surat permohonan bantuan keamanan yang ditujukan kepada Dandim 0103 Aceh Utara dan Kapolres Lhokseumawe, Nomor : B -3821/KM.00.02/11/2022.
Penempatan pengungsi di bekas Kantor Imigrasi kawasan Puentuet, ditujukan kepada Dirjen Imigrasi, Kemenkumham, hingga sampai ditempatkan permanen.
Sedangkan untuk kebutuhan renovasi dan dukungan lainnya pihak Menko Polhukan akan melakukan koordinasi dengan IOM dan UNHCR .
Hanya saja, hingga berita ini diturunkan, belum diketahui kepastian kapan pemindahan 229 pengungsi Rohingya itu. (ung)