RAKYAT ACEH | BANDA ACEH – Menindaklanjuti penandatangan kerjasama antara Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Banda Aceh dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh beberapa waktu lalu, sejumlah komisioner KPI Aceh menyambangi kantor BBPOM mendiskusikan upaya-upaya dan langkah teknis yang dapat dilakukan untuk mengawasi iklan obatan-obatan, Jum’at pagi, 2 Desember 2022.
Kehadiran sejumlah komisioner KPI Aceh juga memenuhi undangan dari BBPOM Banda Aceh untuk mendiskusikan sejumlah hal-hal teknis yang bisa dilakukan di lapangan oleh kedua belah pihak.
Pertemuan BBPOM dan KPI Aceh ini dihadiri kepala BBPOM, Yudi Noviandi, M.Sc.Tech, Apt dan jajarannya. Sementara dari KPI Aceh dihadiri Ketua KPI Aceh Faisal Ilyas, wakil Ketua Acik Nova serta para Komisioner lainnya seperti Teuku Zulkhairi, Putri Novriza dan Ahyar.
Selain mendiskikan sejumlah temuan lapangan, kedua belah pihak juga mendiskusikan “Petunjuk Teknis Pengawasan Iklan Obat Tradisional Dan Suplemen Kesehatan” sesuai dengan Keputusan Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetik, Dan Produk Komplemen Nomor HK 06.02.43.12.14.9459 Tahun 2014.
Ketua KPI Aceh, Faisal Ilyas didampingi para komisoner menyebutkan bahwa KPI Aceh siap berkordinasi secara intens dengan BBPOM Aceh dalam melakukan upaya-upaya pengawasan yang maksimal. Namun, ia mengatakan penting bagi para produsen obat-obatan agar mengetahui apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dalam membuat iklan obat-obatan di lembaga penyiaran.
“Sehingga kita harapkan agar lembaga penyiaran dapat terjaga dari iklan-iklan yang bertentangan dengan aturan BBPOM. Artinya jika dari produsen lebih selektif dalam meramu iklan agar sesuai aturan, maka lembaga penyiaran akan terhindar dari kesalahan penayangan iklan yang melanggar, “ ujar Faisal Ilyas.
Menindaklanjuti hasil pertemuan BBPOM dan KPI Aceh ini, kedua belah pihak sepakat untuk segera menyurati semua lembaga penyiaran di Aceh mengenai aturan-aturan iklan dari BBPOM.
Komisioner KPI Aceh lainnya, Teuku Zulkhairi mengatakan, jika produsen obat-obatan dapat mengetahui petunjuk teknis isi iklan di lembaga penyiaran, maka pihaknbya yakin hal-hal yang tidak diiinginkan akan tercegah sedari awal. Jadi pada prinsipnya produksen obat-obatan dan kosmetik itulah yang harus betul-betul memahami aturan iklan obat-obatan mereka.
“Tentu kita sangat mendukung semua aturan ini ditegakkan agar masyarakat kita dapat betul-betul terjaga dari sesuatu yang jika suatu waktu dapat merugikan mereka. Begitu juga lembaga penyiaran yang memang harus kita dukung untuk terus eksis dan terhindari dari iklan dar produsen obat-obatan yang jika tidak sesuai dengan aturan”, tambah Zulkhairi.
Sementara Komisioner lainnya, Putri Novriza menyampaikan bahwa Dari segi UU Penyiaran No.32 Tahun 2002, tujuan dan asas media pada pasal 2 disampaikan bahwa penyiaran diselenggarakan dengan manfaat adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, keberagaman, kemitraan, etika, kemandirian, kebebasan dan tanggung jawab.
“Pada pasal 58 Standar Program Siaran (SPS) bahwa siaran iklan tunduk pada UU tentang iklan dan Etika Pariwara Indonesia (EPI) bahwa dilarang merendahkan martabat, menyesatkan, membingungkan atau membohongi masyarakat tenyang kualitas atau harga sebenarnya dan tidak boleh bertentangan dengan kesusilaan dan nilai agama.” tegas Putri
“Salah satu tugas dan kewajiban KPI adalah menjamin informasi yang layak dan benar. Sehingga masyarakat mendapatkan perlindungan akan kepentingan publik baik itu perorangan atau kelompok yang diperoleh dari dampak dan kemanfaatan dari hasil tayang oleh Lembaga Penyiaran ” terang Putri.