RAKYAT ACEH | BANDA ACEH – Mejelis Sidang Panitia Pengawas Pemilihan (PANWASLIH/ BAWASLU) Aceh menggelar sidang pembacaan putusan atas laporan dugaan pelanggaran administratif Pemilu dengan Terlapor KIP Kabupaten Pidie atas laporan Muhammad Daud dan Rizanur dari DPP Partai SIRA, Rabu malam (07/12/2022).
Putusan sidang dibacakan secara bergilir oleh Majelis Sidang masing-masing Faizah selaku Ketua Majelis Sidang dan Nyak Arief Fadhillah Syah, Fahrul Rizha Yusuf, Marini, Naidi Faisal masing-masing sebagai anggota Majelis Sidang
Setelah mempertimbangkan hasil pemerikasaan terhadap saksi-saksi, Pelapor dan Terlapor melalui sidang pembuktian yang digelar mulai tanggal 28-29 November 2022 di ruang sidang kantor Panwaslih Aceh, KIP Pidie terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu dalam proses verifikasi faktual keanggotaan dan kepengurusan Partai SIRA Kabupaten Pidie.
Putusan Majelis Sidang sebagaimana tertuang dalam Putusan nomor: 002/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/01.00/XI/2022 tanggal 06 Desember 2022 memerintahkan KIP Pidie untuk melakukan faktual ulang keanggotaan Partai SIRA Kabupaten Pidie sejak putusan dibacakan sampai sebelum penetapan Parlok peserta Pemilu
Selain itu Majelis Sidang juga memberikan teguran kepada KIP Pidie untuk tidak mengulangi pelanggaran tatacara, prosedur dan mekanisme penyelenggaraan tahapan Pemilu atau perbuatan yang melanggar ketentuan Peraturan Perundang-undangan
Secara terpisah Muhammad Daud, Sekjen DPP Partai SIRA menyambut baik terhadap putusan Majelis Sidang yang telah mengadili dan mengabulkan hampir seluruh permohonnya dalam gugatan pelanggaran administratif Pemilu yang dilakukan KIP Pidie
“Alhamdulillah, kami mengucapkan terima kasih kepada Majelis Sidang yang telah mengabulkan hampir seluruh permohon gugatan kami terhadap KIP Pidie, kita berharap putusan Majelis terlaksana dengan baik nantinya” Ungkap Muhammad Daud Sekjen DPP Partai SIRA
Daud menambahkan ikut memberikan apresiasi kepada saksi-saksi, Komisioner KIP Pidie dan Panwaslih Pidie yang telah koperatif memenuhi sidang gugatan yang dilayangkannya serta berharap kedepan dapat menjadi pelajaran bersama antara peserta dan penyelenggara Pemilu untuk melaksanakan tahapan Pemilu sebagaimana Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. (ra)