class="wp-singular post-template-default single single-post postid-84184 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-kobaran" >

Menu

Mode Gelap
Bir Ali Tour & Travel Lebarkan Sayapnya di Takengon, Bagikan 10 Paspor Gratis  Meunasah Mesjid Bentuk Koperasi Merah Putih, Siap Sejahterakan Masyarakat Patroli Polres Dogiai diserang KKB di kawasan Kali Tuka Komunitas Wartawan Gelar Kongres JPFC ke-VI Badan Narkotika Nasional Kota Banda Aceh Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkoba Di Balai Besar Lido Bogor

UTAMA · 15 Dec 2022 07:21 WIB ·

Ini Daftar Lengkap Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024


 Ini Daftar Lengkap Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024 Perbesar

RAKYAT ACEH | JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan nomor urut partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 Rabu (14/12) malam di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.

Sebanyak 17 partai nasional dan enam partai lokal Aceh yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai peserta pemilu hadir dalam Rapat Pleno penetapan nomor urut tersebut.

Delapan parpol yang lolos parlemen 2019 menggunakan nomor urut lama, sementara sembilan parpol lainnya menggunakan nomor urut berdasarkan undian.

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang berhak menggunakan nomor urut lama, memilih opsi nomor urut berdasarkan undian.

Berikut daftar lengkap nomor urut partai politik peserta pemilu 2024:

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)

3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)

4. Partai Golongan Karya (Golkar)

5. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)

6. Partai Buruh

7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)

8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)

10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)

11. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)

12. Partai Amanat Nasional (PAN)

13. Partai Bulan Bintang (PBB)

14. Partai Demokrat

15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

18. Partai Nangroe Aceh (PNA)

19. Partai Generasi Aceh Bersatu, Taat, dan Takwa

20. Partai Darul Aceh (PDA)

21. Partai Aceh (PA)

22. Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS)

23. Partai Soliditas Independen Rakyat Indonesia (SIRA)

Sebelumnya, merujuk Perppu Pemilu Nomor 1 Tahun 2022, pemberian nomor urut partai peserta pemilu dilakukan melalui dua mekanisme.

Bagi sembilan partai pemilik suara di parlemen (lolos parliamentary treshold), diizinkan menggunakan nomor urut lama sesuai hasil Pemilu 2019. Namun, mereka juga bisa memilih undian untuk memilih nomor baru yang masih tersedia.

Sedangkan, partai non-parlemen diharuskan untuk mengikuti undian.

KPU sebelumnya telah mengumumkan daftar 17 partai yang akan ikut Pemilu 2024. Mereka merupakan partai yang yang lolos verfikasi faktual. Selain daftar 17 partai, ada enam partai lokal Aceh yang akan ikut Pemilu.

 

 

Sumber : CNN Indonesia

Artikel ini telah dibaca 98 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Liputan Diduga Minyak Oplosan, Wartawan Dipanggil Polres Aceh Tengah

24 May 2025 - 21:08 WIB

DPR Aceh Serahkan Dokumen Draft Final Revisi UUPA ke BK DPR RI

23 May 2025 - 21:22 WIB

Perkanalkan BPMA, Nasri Dorong Kolaborasi dengan Bappenas Dukung Proyek CCS/CCUS Arun dan Ekosistem Karbon Kredit

23 May 2025 - 21:02 WIB

Meuseuraya Akbar Pidie 2025, Disambut Antusias Warga Desa Cot Geunduek 

23 May 2025 - 20:27 WIB

Dirlantas Polda Aceh: Ubahlah Cara Pandang, Kecelakaan Bukan Hal Biasa, Tapi Masalah Serius Kita Bersama

23 May 2025 - 18:58 WIB

Pendidikan Aceh Mandek, Dr. Usman: Tak Ada Keberlanjutan Program, Akuntabilitas Lemah

23 May 2025 - 07:34 WIB

Trending di UTAMA