Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

METRO ACEH · 6 Jan 2023 11:40 WIB ·

Ayah Tiri Perkosa dan Lecehkan Anaknya, Polisi Tangkap Pelaku


 Ayah Tiri Perkosa dan Lecehkan Anaknya, Polisi Tangkap Pelaku Perbesar

RAKYATACEH | BANDA ACEH – Entah apa yang merasuki OJI (29), seorang ayah di Aceh Besar. Meski sudah menikah, OJI yang berprofesi sebagai honorer salah satu SD di Aceh Besar itu merasa belum puas dan melampiaskan nafsunya kepada Bunga, 10 tahun (bukan nama asli), sang anak tiri.

Kapolresta Banda Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, SH, SIK, M.Si melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditiya Pratama, SIK menjelaskan peristiwa terjadi pada bulan Maret 2022 sekira pukul 17.00 WIB di sebuah SD di Aceh Besar.

Ibu Korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya sesuai dengan LP.B/519/XI/2022/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, tanggal 17 November 2022, sebut Kasat.

Kompol Fadillah mengatakan, awalnya kejadian pada bulan Maret 2022 sekira pukul 17.00 WIB. Pelaku yang merupakan ayah tiri korban mengajak korban untuk ikut bersamanya bekerja ketempat kerjanya (salah satu SD di Aceh Besar).

 

” Sesampainya di sana pelaku melakukan perbuatan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anaknya di salah satu ruangan yang kosong,” sebut Kompol Fadillah.

Setelah melakukan nafsu bejatnya, pelaku mengancam Bunga untuk tidak memberitahukan apa yang di lakukan oleh nya kepada siapa-siapa terutama kepada ibu korban, tambah Mantan Kasatreskrim Nahan Raya ini. 

Sesampai dirumah, sang ibu bertanya kepada kepada korban apa yang dilakukan oleh ayah tirinya di sana (tempat pelaku bekerja), dan Bunga pun menceritakan kejadian tersebut, sehingga ibunya melarang korban kedepan untuk pergi lagi bersama pelaku lagi, tambahnya. 

Tidak cukup satu kali pelaku melakukan perbuatan bejatnya, OJI kembali mengulangi hal yang sama beberapa bulan kemudian di rumahnya. 

“Pelaku kembali melakukan perbuatan bejatnya di rumahnya, sehingga ibu korban mengetahui kejadian tersebut, dan melaporkan ke Polisi,” ucap Kasat.

Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penangkapan terhadap pelaku yang telah melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak tirinya di Aceh Besar.

“Pelaku ditangkap di tempat ianya bekerja pada hari Rabu (4/1/2023) sekira jam 09.50 WIB dan setelah dilakukan interogasi, OJI pun mengakui perbuatannya, kata Kasat. 

OJI dijerat sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 jo pasal 47 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, pungkas Kasat.

Artikel ini telah dibaca 34 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Bank Aceh Layani Penukaran Uang Menjelang Idul Fitri 1445 H

28 March 2024 - 21:36 WIB

Berbagi Kebahagiaan Ramadan, PT Solusi Bangun Andalas Santuni Anak Yatim

28 March 2024 - 19:44 WIB

Kapendam IM Silaturrahmi ke Harian Rakyat Aceh dan PWI

28 March 2024 - 17:45 WIB

Pemuda Aceh Reformasi Minta Pj Gubernur Aceh segera Lantik Kepala BPKS Definitif

28 March 2024 - 15:10 WIB

166 Siswa MA Aceh Besar Diterima Kuliah Lewat Jalur Prestasi

28 March 2024 - 13:51 WIB

Tingkatkan Keamanan, Kemenkumham Aceh Rssmikan Blok Hunian Maximum Security di Lapas Banda Aceh

27 March 2024 - 05:03 WIB

Trending di METROPOLIS