RAKYAT ACEH | BANDA ACEH – Seperti diketahui bahwa ekosistem gambut dalam wilayah Aceh tersebar sepanjang pantai barat daratan pulau Sumatera dengan total luas 339,282 ha, ini berdasarkan Keputusan MenLHK No. SK.130/Menlhk/Setjen/PKL.0/2/2017 tentang Penetapan Peta Fungsi Ekosistem Gambut Nasional, yang tersebar di 6 (enam) Kabupaten dan 1 (satu) Kota yaitu, Kab. Aceh Jaya, Kab. Aceh Barat, Kab. Nagan Raya, Kab. Aceh Barat Daya, Kab. Aceh Selatan, Kab. Aceh Singkil dan Kota Subulussalam.
Untuk itu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh bekerjasama dengan multi pihak mitra lingkungan (SUPA-GIZ, Yayasan Ekosistem Lestari, WCS) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menyusun Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) Aceh yang saat ini telah masuk pada tahapan finalisasi.
Untuk menghasilkan sebuah strategi yang komprehensif dan terintegrasi perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut, maka DLHK Aceh menggelar rapat Workshop dan Focus Group Discussion (FGD) Finalisasi Dokumen RPPEG Aceh selama 2 (dua) hari dari tanggal 11-12 Januari 2023 secar daring dan luring.
Acara Workshop dan FGD tersebut dibuka oleh Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh A. Hanan, SP, MM yang sekaligus sebagai narasumber dan didampingi Kabid PKSDA M. Daud, S. Hut, M. Si di Hotel Kyriad Muraya Banda Aceh, Rabu (11/1).
Dalam sambutannya A. Hanan mengutarakan bahwa data kerusakan gambut di indonesia pada ekosistem gambut dengan fungsi lindung mencapai luasan 1.516.758 Ha (dengan tingkat kerusakan sedang sampai sangat berat) dan pada fungsi budidaya seluas 609.432 Ha (dengan tingkat kerusakan sedang sampai sangat berat). Oleh karena itu Pemerintah Indonesia mempunyai komitmen yang tinggi dalam perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut.
“Untuk melestarikan fungsi ekosistem gambut dan mencegah terjadinya kerusakan ekosistem gambut di Aceh maka Dokumen RPPEG Aceh merupakan untuk upaya perbaikan tata kelola kawasan ekosistem gambut dan perlindungannya dalam mendukung pembangunan berkelanjutan di Aceh,” tambah A. Hanan
Selanjutnya Kabid PKSDA Aceh M. Daud menambahkan bahwa pengelolaan ekosistem gambut bertujuan mencapai multi manfaat, yaitu manfaat ekonomi, sosial, serta manfaat ekologi.
“Pengelolaan ekosistem gambut perlu dilakukan secara bijaksana dan hati-hati karena ekosistem gambut merupakan ekosistem yang rapuh, jika pengelolaan dilakukan secara tidak benar, hutan dan lahan gambut tidak akan lestar dan pengelolaan kawasan gambut yang tidak bijaksana juga akan mengakibatkan masalah konflik lahan terutama karena belum jelasnya tata-batas antara kawasan hutan dan perkebunan,” tambah M. Daud
Acara Workshop dan FGD Finalisasi Dokumen RPPEG Aceh tersebut dihadiri oleh Dir. Pengendalian Kerusakan Gambut KLHK, GIZ-SUPA, Unsur SKPA terkait, Unsur UPT KLHK, Unsur SKPK terkait dan UPTD KPH terkait. (mag90/rif)