
RAKYATACEH | LHOKSEUMAWE – Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian meminta Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, jangan ada upaya menyelamatkan aktor dalam mengungkap kasus dugaan korupsi di Rumah Sakit Arun Lhokseumawe.
“Siapapun yang terlibat baik dalam dugaan korupsi dan money laundering atau pencucian uang harus diusut tuntas. Kita siap mengawal kasus ini,” tegas Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian, dalam keterangannya kepada Rakyat Aceh, Selasa kemarin.
“Intinya kita memberikan dukungan penuh terhadap proses penegakkan hukum yang sedang berlangsung, terhadap potensi penyimpangan dan money laundering di Rumah Sakit Arun Lhokseumawe,”kata Alfian.
Ia menyebutkan, upaya tindak pidana pencucian uang diduga kuat terjadi dari sisi pendapatan Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, sejak diserahkan kepada Pemko Lhokseumawe, maka mulai tahun 2017 hingga 2020, untuk PAD-nya berbeda-beda. Dimana pada tahun 2017 ada sebesar Rp 1 miliar PAD, tahun 2018 ada Rp 1 miliar, dan 2019 juga Rp 1 miliar.
Sementara di tahun 2020, hanya sebesar Rp 220 juta PAD yang didapat dari pengelolaan Rumah Sakit Arun Lhokseumawe.
“Nah, saat PAD Rp 220 juta itu MaTA sendiri telah menelusri, karena rumah sakit ini adalah kerjasama dengan BPJS, sehingga kita melakukan penelusuran ke BPJS. Dimana, klaim BPJS oleh pihak rumah sakit pada tahun 2019 itu ada sekitar Rp 36,6 miliar. Kemudian di tahun 2020 ada klaim ke BPJS Rp 44,1 miliar, jadi kalau kita kalkulasikan secara menyuruh sejak tahun 2017 sampai tahun 2021, klaim ke BPJS itu ada sekitar Rp 144 miliar,”jelas Alfian.
Menurutnya, penting bagi pihaknya untuk melihat proses penyidikan yang sedang berlangsung dilakukan Kejari Lhokseumawe. Karena dugaan awal kasus ini potensi penyimpangan dan money laundering ditemukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Alfian juga menyampaikan, potensi penyimpangan dan money laundering ini menjadi langkah yang tepat dalam penindakkan hukum, sehingga penyimpangan yang telah dilakukan itu dapat dipertanggungjawabkan juga secara hukum oleh pelaku.
“Kita juga akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Artinya, proses penyidikan itu sudah ada calon tersangkanya, kita berharap kepada pihak Kejaksaan untuk terbuka dan transparan dalam proses penanganan kasus ini. Jadi tidak ada upaya-upaya menyelamatkan aktor atau pun tidak ada upaya negosiasi seperti pengalaman penanganan kasus sebelumnya yang kita dapatkan,”harapnya.
Direktur RS Arun Lhokseumawe Siap Ikuti Proses Hukum
Direktur PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, Hariadi menyampaikan, dirinya siap mengikuti proses hukum yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.
“Intinya, kita hargai proses hukum yang sedang berjalan. Kemarin pihak Kejari Lhoksemawe telah menyegel ruangan saya, ruang arsip dan mengambil dokumen di ruang sekretaris. Tapi kita tidak tau dokumen apa saja yang diambil,” ucap Direktur PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe,Hariadi, dikonfirmasi Rakyat Aceh, Rabu (25/1) sore.
Ia mengatakan, hingga saat ini untuk pelayanan Rumah Sakit Arun Lhokseumawe masih tetap berjalan seperti biasa dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
“Keberadaan Rumah Sakit Arun Lhokseumawe selama ini kita kelola secara mandiri yang bekerjasama dengan PT Pembangunan Lhokseumawe (PTPL), tentu ada kewajiban yang harus kita penuhi sesuai kontrak perjanjian kerjasama” katanya.
Namun, sebut dia, terkait dana klaim Rumah Sakit Arun yang dibayarkan BPJS Kesehatan, itu semua ada datanya dan bisa diakses publik melalui situs web BPJS Kesehatan. “Jadi terkait adanya dugaan penyelewengan dana, kita tidak tahu seperti apa informasinya. Ya kita sebagai orang taat hukum maka kita ikuti dulu bagaimana proses hukumnya,” ucap Hariadi.
Diberitakan sebelumnya, Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe membidik Rumah Sakit Arun di Batuphat, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, dalam kasus dugaan korupsi sejak tahun 2016 hingga 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Dr. Mukhlis, SH.,MH langsung memimpin penggeledahan dan penyegelan beberapa ruang Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, yang didampingi Kasi Intelijen Benny Daniel Parlaungan, S.H., Kasi Pidana Khusus Saifuddin, S.H., M.H., staf Pidsus dan staf Intelijen Kejari.pada Selasa (24/1). (arm/min)