class="post-template-default single single-post postid-86081 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Tender Gedung MTQ Diduga Kangkangi Sejumlah Aturan, Termasuk Kesepakatan Bersama DPRK. 9 Hal yang Bisa Membatalkan Puasa Ramadhan Menurut Buya Yahya Pejabat Tak Disiplin, Wali Kota Sayuti Ancam Copot Jabatannya Prabowo Panggil Pandawara Group Bahas Isu Lingkungan Dan Sampah Kabel Listrik Dicuri, Lampu Jalan di Banda Aceh Padam – Kerugian Capai Rp261 Juta

UTAMA · 27 Jan 2023 16:17 WIB ·

Intel Kodam IM Bongkar Sindikat Perdagangan Manusia Imigran Rohingya


 Asintel Kasdam IM Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunthe, didampingi Kapendam IM Kolonel Inf Irhamni Zainal saat menyampaikan keterangan pers, Jumat (27/1/2023). Foto For Rakyat Aceh Online
Perbesar

Asintel Kasdam IM Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunthe, didampingi Kapendam IM Kolonel Inf Irhamni Zainal saat menyampaikan keterangan pers, Jumat (27/1/2023). Foto For Rakyat Aceh Online

RAKYAT ACEH | BANDA ACEH – Tim gabungan Detasemen Intelijen Kodam Iskandar Muda (IM) berhasil mengungkap jaringan sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan mengamankan salah seorang pria bernisial MN (31) yang diduga bagian dari sindikat TPPO etnis Rohingya di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang, Rabu (25/1/2023).

“Ini merupakan pengembangan informasi yang diperoleh dari hasil kerjasama antara tim gabungan Deninteldam IM dan Satgas Bais TNI wilayah Lhokseumawe,” ujar Asintel Kasdam IM Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunthe, didampingi Kapendam IM Kolonel Inf Irhamni Zainal, Jumat (27/1/2023).

Asintel menjelaskan, pengungkapan jaringan tersebut bermula pada 25 Januari 2023 malam pukul 19.00 WIB, dimana tim gabungan Deninteldam IM dan Piket Koramil 06/MYP Kodim 0117/Aceh Tamiang bergerak menindaklanjuti informasi tentang adanya salah satu warga Desa Tualang Baro, Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang yang berinisial MN diduga  merupakan bagian dari sindikat TPPO imigran etnis Rohingya.

Setelah menerima informasi tersebut, tim gabungan Deninteldam IM, beserta Piket Koramil 06/MYP menghubungi Kepala Desa untuk mengkonfirmasi dan berkoordinasi. Kemudian Tim gabungan beserta Kades dan Kadus menuju rumah MN.  

Setelah dilakukan pemeriksaan, MN ditemukan dalam posisinya sedang bersembunyi di dalam kamar depan. Selanjutnya MN diamankan di Makoramil 06/MYP Kodim 0117/Aceh Tamiang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap MN, petugas memperoleh informasi bahwa para imigran Etnis Rohingya yang ada di wilayah Aceh seluruhnya dibawa ke Negara Malaysia.

Adapun kronologisnya adalah, pada akhir Desember 2022, MN dan istrinya HD, dari Negara Malaysia menuju Kota Dumai menggunakan Kapal Speed dengan biaya masing-masing 1500 Ringgit atau berkisar Rp. 5.286.462.

Kemudian pada 30 Des 2022, MN dan istrinya berangkat dari Dumai menuju Kota Medan, dan tanggal 31 Des 2022, berangkat menuju Kabupaten Aceh Tamiang, setibanya di Aceh Tamiang mereka dihubungi oleh seorang pria berinisial D yang merupakan agen Rohingya Tanjung Balai, guna menjemput pengungsi Rohingya yang telah kabur dari Kota Lhokseumawe dengan imbalan sebesar 1 juta per orang dan diberikan biaya kendaraan Rp. 7.000.000.

Pada tanggal 4 Januari 2023, tiga orang imigran Rohingya dijemput kemudian dibawa oleh Sdr. MN ke rumahnya, selanjutnya Sdr. MN menghubungi Sdri. E untuk mencari kendaraan guna mengantar tiga orang imigran tersebut ke Tanjung Balai, untuk dibawa ke rumah sewa Sdr. D. Selanjutnya 2 orang lagi akan diberangkat ke Malaysia. Saat di rumah sewa Sdr. D terlihat banyak imigran Rohingya yang ditampung di tempat tersebut.

Pada tanggal 9 Januari 2023, Sdr. MN  menggunakan Ran Avanza dengan supir a.n. J, kembali ke Kab. Tamiang bersama dengan S alias N dan bermalam selama 2 hari di rumah M.N  kemudian disewakan di rumah Sdri. E di Kab. Aceh Tamiang selama ± 7 hari.

Pada tanggal 13 Januari 2023, S alias N menghubungi Sdr. MN untuk menjemput tujuh orang laki-laki Rohingya yang kabur dari Gedung Eks. Imigrasi Lhokseumawe. Kemudian tujuh orang Rohingya tersebut dibawa ke rumah Sdr. MN dan bermalam selama 4 hari, dan di bawa ke Dumai menggunakan dua unit kendaraan Inova, kemudian diserahkan ke Loket berdasarkan arahan dari Sdr. H, kemudian diserahkan dana sebenarnya Rp. 19.000.000,- (transfer), dan Rp. 1. 000.000,- (transfer) dan uang Rp. 20.000.000,-  kepada Sdr. A di Dumai untuk diberangkatkan ke Malaysia.

Adapun barang bukti yang ditemukan pada saat dilakukan penggeledahan di rumah HW yang merupakan mertua dari MN yaitu, 6 buah handphone satu buah Buku Tabungan Bank BNI, 2 Buah Kertas slip bukti transfer, 4 Buah Kartu ATM, 2 Buah Kartu BPJS.

Kemudian, satu buah NPWP, Uang Tunai Rp. 130.000, 2 Buah Dompet, 1 lembar uang Negara India sebesar 2 Rupe, 4 Lembar Kartu Vaksin dari Negara Malaysia, 1 Kartu membership RS. Alpro Negara Malaysia, 1 Buah Pasport Malaysia, dan 1 lembar kertas Pegadaian Kota Kuala Simpang.

Saat ini Sdr MN telah diserahkan ke pihak Kepolisian dan masih dilakukan pengembangan terhadap nama – nama lain yang diduga terlibat sindikat TPPO imigran Rohingya di wilayah Aceh, Sumbagut dan Malaysia. (Ra)

Artikel ini telah dibaca 179 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Polisi Berhasil Menangkap 16 Napi yang Kabur dari Lapas Kutacane

11 March 2025 - 18:20 WIB

Presiden Prabowo Subianto Apresiasi Pandawara Group: Terus Berjalan, Jangan Lelah

11 March 2025 - 16:24 WIB

Satu Warga Aceh Korban TPPO Kembali Dipulangkan dari Kamboja

11 March 2025 - 16:05 WIB

9 Hal yang Bisa Membatalkan Puasa Ramadhan Menurut Buya Yahya

11 March 2025 - 14:34 WIB

Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Bahas Investasi Bersama Dubes Uni Emirat Arab dan Mubadala Energy

10 March 2025 - 18:04 WIB

Wakili Wagub, Plt Sekda Aceh Lepas Tim Safari Ramadhan

10 March 2025 - 18:00 WIB

Trending di UTAMA