Dua ASN Pidie Jaya Tersangka Korupsi Anggaran Kesehatan

Dua ASN Pidie Jaya saat ditetapkan sebagai tersangka kasus BOK tahun anggaran 2019

RAKYATACEH | Meureudu – Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie Jaya, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun anggaran 2019. Kedua tersangka tak ditahan.

Kerugian negara yang ditimbulkan pada dugaan penyelewengan anggaran kesehatan di Kabupaten Pidie Jaya, semasa Dinas Kesehatan Pidie Jaya dipimpin oleh Munawar Ibrahim tersebut adalah sebesar Rp 208 juta.

Dan yang ditersangkakan penyidik Kejari dalam perkara tersebut hanyalah menyasar mantan Sekretaris Dinas Kesehatan pada masa itu, yaitu Muhammad Juned atau inisial (MJ), yang kini bertugas pada Inspektorat Kabupaten Pidie Jaya sebagai Inspektur Pembantu (Irban) wilayah empay dan mantan bendahara pengeluaran yakni Darmiati atau inisial (DM), yang kini bertugas sebagai Kasi KB Dinas Kesehatan Pidie Jaya.

Keduanya, menurut tim penyidik Kejari Pidie Jaya bertanggung jawab atas dugaan penyelewengan anggaran kesehatan tahun anggaran 2019, karena pada tahun anggaran tersebut, bertindak sebagai PPTK dan Ketua tim pengelola kegiatan dan dana BOK.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya, Oktario Hartawan Ahmad melalui Kasi Intel, Hafrizal, Rabu (1/2/2023) mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melengkapi alat bukti yang cukup keterlibatan para tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran kesehatan tahun 2019 tersebut.

Berdasarkan laporan hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh terhadap pengelolaan BOK Dinkes-KB Kabupaten Pidie tahun anggaran 2019, sebagai landasan ditetapkan tersangka, kerugian keuangan negara ditemukan sebesar Rp 208 juta.

” Ditemukan kelebihan pembayaran dan belanja ATK fiktif dan juga ditemukan kwitansi pembayaran ATK yang dipalsukan, di mana seolah-olah kegiatan tersebut terlaksana dengan menggunakan dana BOK 2019,” terang Hafrizal.

Penetapan kedua tersangka Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka nomor Print–01/L.1.31/Fd.1/01/2023 yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Jaya atas nama tersangka Muhammad Juned, selaku
Sekretaris Dinas Kesehatan dan KB- PPTK BOK 2019/penanggung jawab pengelolaan dana dan kegiatan BOK 2019.

Dan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka nomor:Print–02/L.1.31/ Fd.1/01/2023, yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Jaya atas nama tersangka Darmiati selaku
bendahara pengeluaran/ketua tim pengelolaan dana dan kegiatan BOK 2019 pada Dinas Kesehatan dan KB Kabupaten Pidie Jaya.