
“Kita selalu bekerjasama dengan pihak Bea cukai untuk melakukan pengawasan. Namun, karena di Aceh banyak jalan tikus membuat kita kesulitan melakukan penindakan,” Kapolda Aceh, Irjen Pol Ahmad Haydar.
__
RAKYAT ACEH | BANDA ACEH – Ditresnarkoba Polda Aceh berhasil melumpuhkan penyeludupan sindikat narkotika internasional dengan menyita barang bukti sabu-sabu 42 kilogram dan ganja 25 kilogram.
Kepolisian juga memusnahkan seluas 10 hektare ladang ganja sekaligus memberangus 16,2 ton batang ganja dari empat lokasi berbeda.
Keberhasilan ini disampaikan Kapolda Aceh, Irjen Pol Ahmad Haydar, dalam konferensi pers di Polda Aceh, Kamis(2/2), terkait dua kasus narkotika yang diungkap oleh mereka dengan mengamankan tiga tersangka.
Disampaikan, petugas kepolisian berhasil membongkar sindikat narkotika internasional dari Malaysia melalui jalur laut pantai Matang Rayeuk, Kecamatan Peudawa, Kabupaten Aceh Timur.
Dalam operasi tersebut satu tersangka berinisial Y (35) diamankan di Desa Jurong, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara,dua tersangka melarikan diri, namun kepolisian berhasil menemukan barang bukti berisikan 42 Kilogram narkotika jenis sabu.
Satu tersangka berinisial Y (35) diamankan di Desa Jurong, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, yang dibekuk hasil informasi masyarakat setempat dan dua tersangka kabur masuk ke dalam daftar pencarian orang(DPO).
Menurut Haydar, sampai saat ini kedua pelaku masih dalam pengejaran. Polisi juga sudah mendapatkan identitas kedua tersangka. “Identitas keduanya ada di kita dan mereka sudah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Haydar.
Haydar mengungkapkan, kedua DPO tersebut mendapat narkotika jenis sabu dari negara Malaysia. Barang haram tersebut kemudian dibawa masuk ke wilayah Aceh dengan menggunakan kapal pada malam.
“Kita selalu bekerjasama dengan pihak Bea cukai untuk melakukan pengawasan. Namun, karena di Aceh banyak jalan tikus membuat kita kesulitan melakukan penindakan,” ungkap Kapolda.
Selanjutnya dia menerangkan, pihaknya juga berhasil memusnahkan 10 hektare ladang ganja sekaligus memberangus 16,2 ton batang ganja dari lokasi berbeda
“Lokasi TKP pertama, Sabtu (21/1) lalu, kami dapat informasi dari masyarakat ditemukan 5 hektare dan 10.070 kilogram ganja di Lamteuba, Aceh besar. Lokasi TKP kedua, Minggu (22/1), juga informasi masyarakat dengan mengamankan tersangka inisial Y dan ladang ganja seluas 2 hektare,” ujarnya Kapolda Aceh.
Ahmad Haydar juga menambahkan, untuk lokasi TKP ketiga pada hari Minggu (22/1) ditemukan ladang ganja seluas 3 hektare, 5 ton ganja basah dan 10 ton ganja kering serta dua set alat pres. (mag-91/min)