
RAKYAT ACEH | BLANGPIDIE – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh Bambang Bachtiar, meresmikan balai rehabilitasi (Napza) narkotika, Psikotropika, dan obat terlarang di Gampong Coet Mane, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Abdya, Rabu (8/2).
Balai Rehabilitasi Napza tersebut merupakan gedung bekas Kampus Akademik Komunikasi Negeri (AKN) yang telah dihibahkan oleh Pemkab Abdya kepada pihak kejaksaan.
Sebelum menjadi kampus, gedung tua tersebut merupakan rumah singgah yang kini dikhususkan untuk merehabilitasi penyembuhan para korban penyalahgunaan narkoba di wilayah Breuh Sigupai.
Dalam Kunjungan Kerja (Kunker) itu, Kejati Aceh Bambang Bachtiar mengucapkan terima kasih kepada Pj Bupati Abdya H. Darmansah dan Forkopimkab yang telah mendorong dan memberikan bantuan hibah berupa sarana dan prasarana.
“Balai rehab ini menjadi tanggung jawab kita bersama, untuk menjaga generasi muda dan meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat kita. Nanti, pak Kejari Abdya tolong betul-betul dijaga,” kata Bambang Bachtiar.
Kejati menyebutkan, pembentukan balai rehab narkoba ini merupakan perintah Jaksa Agung kepada para Kejati yang selanjutnya diteruskan kepada Kejari disetiap Kabupaten dengan tujuan untuk menyelamatkan generasi bangsa.
“Pekerjaan ini memakai uang rakyat melalui APBK, maka harus dipertanggungjawabkan dengan memberikan bantuan dan manfaat, sehingga dirasakan oleh masyarakat nantinya,” ujarnya.
Dalam peresmian Balai Rehabilitasi Napza ikut hadir Kejari Abdya Heru Widjatmiko, Kapolres AKBP Dhani Catra Nugraha, Dandim Muhammad Roqich Hariadi, para SKPK, serta para tamu undangan lainnya. (mat/bai/rif)