
RAKYAT ACEH | JANTHO – Mahkamah Syariah Jantho melakukan proses eksekusi SPBU Indrapuri di Gampong Lampanah, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar, Senin (6/2). Eksekusi itu dilakukan berdasarkan putusan dikeluarkan nomor 536 tahun 2020.
Ketua Mahkamah Syariah Jantho, Muhammad Redha Valevi mengatakan, Eksekusi itu dilakukan setelah adanya putusan Mahkamah Syariah Jantho terkait perkara kewarisan dimana Pemohon Juliati Binti Muhammad Yacob (adik kandung almarhum Marwan) dan Yusria Indreswari Binti Kodrat Wisnu Sugeng, menggugat Reza Bin Marwan tergugat I, Rizky Bin Marwan tergugat II, Rhandy tergugat III dan Zoraya tergugat IV.
Dalam putusan tersebut MS Jantho menetapkan harta bersama H Muhammad Yacob Bin Ibrahim dengan istrinya H Jamilah Binti Petua Husen. Ia mengatakan, eksekusi itu sedikit terlambat lantaran proses salinan putusan dari Mahkamah Agung memakan waktu.
“Dan putusan itu baru kita beritahukan terkait perkara tersebut pada 2021 kepada pihak penggugat dan tergugat. Pada tahun itu juga kita sudah memberikan tahapan peringatan untuk eksekusi untuk meninggalkan lokasi terhitung sejak surat itu keluar,” katanya.
Namun lanjut dia, dikarenakan pihaknya mengedepankan musyawarah dan negosiasi, agar tergugat dapat meninggalkan atau mengosongkan SPBU itu dengan kesadaran diri sendiri.
Akan tetapi kata Redha, beberapa pihaknya sudah memanggil termohon eksekusi untuk datang ke pengadilan, namun tidak berhadir. “Sehingga hari ini kita harus melakukan eksekusi pengosongan secara paksa,” ujarnya.
Selanjutnya Eksekusi itu dilakukan, karena adanya turunan putusan dari MA dan sudah berkekuatan hukum tetap. Ia mengatakan, jika pun ada sengketa lainnya usai eksekusi tersebut, ia mengarahkan agar langsung ke pengadilan. “Kami wajib menjalankan putusan ini karena ini mahkota pengadilan,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan, berdasarkan runut perkara warisan tersebut, bahwa objek SPBU tersebut merupakan milik Haji Yacob yang juga orang tua dari Alm Marwan dan Juliati.
Dan dari hasil putusan yang dikeluarkan itu, harta warisan dibagikan berkelompok dimana pihak penggugat mendapat 55,17 persen dari total aset Rp19.004.000.000.
Jadi hak persentase warisan yang didapat oleh penggugat sebesar Rp10.482.640.000. Dan termohon kasasi mendapat hak 44,76 persen atau Rp 8,506,194,000 dari total aset,” ungkapnya.
“Kita lebih mudah membagi karena ada dua objek yang sama satu SPBU di Indrapuri dan satu lagi SPBU di Gampong Blok Sawah, Pidie. Nantinya di sana akan dilakukan eksekusi delegasi oleh MS Pidie,” katanya.
Pada saat melakukan eksekusi atau pengosongan itu, turut dijaga oleh ratusan TNI/Polri di wilayah hukum Aceh Besar. Proses eksekusi berjalan dengan lancar dan aman, tidak ada perlawanan dari pihak yang tergugat. (mag90/rif)