Pemkab Simeulue Diminta Segera Tuntaskan 73 Oknum ASN Berijazah Palsu 

Irwan Suharmi, Ketua DPRK Simeulue 

RAKYAT ACEH | SIMEULUE – “Kita berikan batas waktu hingga akhir bulan Maret 2023, untuk Pemkab  Simeulue menuntaskan proses oknum ASN yang berijazah palsu,” kata Irwan Suharmi, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue, kepada Harian Rakyat Aceh, Selasa, 8 Februari 2023. 

Diketahui, ada sekitar 73 orang oknum ASN yang diduga berijazah palsu, yang di dominasi lulusan S1 dan kini bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Simeulue itu, terungkap dalam rapat kerja dalam rangka membahas persoalan ijazah palsu oknum ASN antara Pemda setempat dengan lembaga dewan. 

Irwan Suharmi yang memimpin langsung rapat pembahasan tersebut, menambahkan bahwa yang terbanyak oknum ASN diduga menggunakan ijazah palsu itu, lulusan sarjana Strata 1 (S1).

“Yang terbanyak digunakan oknum SSN itu berijazah sarjana S1,” katanya dengan singkat. 

Dari 73 orang oknum pengguna ijazah palsu itu, dengan rincian sebanyak 67 orang oknum ASN harus dikembalikan ke pangkat atau golongan semula dan sebanyak 6 orang oknum ASN sudah diberhentikan atau dipecat dan sekitar 39 orang oknum ASN, yang diduga terindikasi menggunakan ijazah palsu dan saat ini masih dalam proses verifikasi. 

Sementara, Jaswair, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengemabangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Simeulue, yang dihubungi Harian Rakyat Aceh, Selasa, 8 Februari 2023, via telepon seluler, namun belum mendapat tanggapan dari yang bersangkutan, sehingga belum diketahui instansi bertugas oknum ASN, serta asal usul ijazahnya.

Ijazah palsu itu ada dua kategori, yakni Ijazah Asli Tapi Palsu (aspal), artinya ijazahnya asli namun untuk mendapatkan ijazah perguruan tinggi itu tidak melalui proses sebagaimana mestinya.

Sedangkan ijazah palsu (IJP) merupakan ijazah yang benar-benar palsu dan digunakan untuk kepentingan pribadi oknum. (ahi