Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

NANGGROE BARAT · 8 Feb 2023 19:19 WIB ·

Pemkab Simeulue Diminta Segera Tuntaskan 73 Oknum ASN Berijazah Palsu 


 Irwan Suharmi, Ketua DPRK Simeulue  Perbesar

Irwan Suharmi, Ketua DPRK Simeulue 

RAKYAT ACEH | SIMEULUE – “Kita berikan batas waktu hingga akhir bulan Maret 2023, untuk Pemkab  Simeulue menuntaskan proses oknum ASN yang berijazah palsu,” kata Irwan Suharmi, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue, kepada Harian Rakyat Aceh, Selasa, 8 Februari 2023. 

Diketahui, ada sekitar 73 orang oknum ASN yang diduga berijazah palsu, yang di dominasi lulusan S1 dan kini bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Simeulue itu, terungkap dalam rapat kerja dalam rangka membahas persoalan ijazah palsu oknum ASN antara Pemda setempat dengan lembaga dewan. 

Irwan Suharmi yang memimpin langsung rapat pembahasan tersebut, menambahkan bahwa yang terbanyak oknum ASN diduga menggunakan ijazah palsu itu, lulusan sarjana Strata 1 (S1).

“Yang terbanyak digunakan oknum SSN itu berijazah sarjana S1,” katanya dengan singkat. 

Dari 73 orang oknum pengguna ijazah palsu itu, dengan rincian sebanyak 67 orang oknum ASN harus dikembalikan ke pangkat atau golongan semula dan sebanyak 6 orang oknum ASN sudah diberhentikan atau dipecat dan sekitar 39 orang oknum ASN, yang diduga terindikasi menggunakan ijazah palsu dan saat ini masih dalam proses verifikasi. 

Sementara, Jaswair, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengemabangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Simeulue, yang dihubungi Harian Rakyat Aceh, Selasa, 8 Februari 2023, via telepon seluler, namun belum mendapat tanggapan dari yang bersangkutan, sehingga belum diketahui instansi bertugas oknum ASN, serta asal usul ijazahnya.

Ijazah palsu itu ada dua kategori, yakni Ijazah Asli Tapi Palsu (aspal), artinya ijazahnya asli namun untuk mendapatkan ijazah perguruan tinggi itu tidak melalui proses sebagaimana mestinya.

Sedangkan ijazah palsu (IJP) merupakan ijazah yang benar-benar palsu dan digunakan untuk kepentingan pribadi oknum. (ahi

Artikel ini telah dibaca 64 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Kadispora Simeulue: Fasilitas Hanya Jomblo Tapi Semangat Atlet untuk Latihan Sangat Militan 

27 March 2024 - 21:28 WIB

Tim SAR gabungan kembali temukan 6 mayat warga Rohingya di Aceh Jaya, total sudah 9 jenazah

26 March 2024 - 14:38 WIB

Apartemen Kepiting Ala Danlanal Simeulue

25 March 2024 - 21:51 WIB

Polisi Serahkan Berkas Kasus Oknum Timses Caleg Coblos 2 Kali ke Jaksa

21 March 2024 - 14:40 WIB

Kemenpora RI Percayakan Simeulue Gelar Kejuaraan Antarkampung

20 March 2024 - 16:57 WIB

Polres Abdya Ungkap Kasus Selama 2024

19 March 2024 - 20:07 WIB

Trending di NANGGROE BARAT