Presiden Persiraja Zulfikar SBY Dilaporkan ke Polisi Karena Kasus Cek Kosong

RAKYAT ACEH | BANDA ACEH – Presiden Persiraja Aceh Zulfikar SBY dilaporkan ke polisi terkait dugaan penipuan. Polresta Banda Aceh membenarkan laporan polisi tersebut. 

“Iya betul sudah dilaporkan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama kepada Kantor Berita RMOLAceh, Selasa, 7 Februari 2023.

Laporan tersebut dibuat tim Kuasa Hukum Nazaruddin Dek Gam yang merupakan bekas Presiden Persiraja Banda Aceh. Polisi juga tengah mendalami kasus tersebut.

Dia menyebutkan, pihaknya mulai memeriksa saksi-saksi terkait laporan tersebut. Sementara, Zulfikar SBY belum dimintai keterangan. “Untuk pemeriksaan (Zulfikar) SBY masih kita agendakan lagi,” sebutnya.

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Presiden Persiraja Aceh, Zulfikar SBY, mengaku belum mengetahui adanya laporan terhadap dirinya dari anggota DPR RI tersebut. “Belum dapat kabar saya (dilaporkan ke polisi),” kata Zulfikar kepada Kantor Berita RMOLAceh, Selasa, 7 Februari 2023.

Zulfikar mengatakan, bakal memberikan penjelasan secara lengkap jika sudah mendapatkan informasi ihwal laporan terhadap dirinya. “Nanti kalau ada informasi kita adakan konferensi pers saja,” ujar dia.

Sebelumnya, Dek Gam melalui Kuasa Hukumnya dari Kantor ARZ menuding Zulfikar SBY belum membayar sisa uang pembelian saham PT Persiraja Lantak Laju sebesar Rp 650 juta.

Kuasa Hukum Dek Gam, Askhalani mengatakan sesuai akad yang tercatat di akta notaris, dalam pasal 2 disebutkan bahwa apabila Zulfikar SBY tidak mampu membayar Rp 650 juta sisa penjualan saham, maka Nazaruddin Dek Gam hanya melakukan dua tahapan sesuai akad ini.

“Akan mengembalikan uang seluruhnya kepada pihak dia atau menunggu ada orang beli dulu baru kemudian dibayarkan,” kata Askhalani dalam konferensi pers di Cafe Costa, Banda Aceh, Kamis, 19 Januari 2023.

Askhalani menyebutkan, kepemilikan saham Nazaruddin Dek Gam dijual sebanyak 80 persen dengan total yang harus dibayar Zulfikar SBY sebesar Rp 1 miliar.

Dia mengatakan, saat dilakukan akad kedua pihak sepakat jika pembayaran dilakukan secara bertahap atau dua termin. Dimana termin pertama telah dibayarkan oleh Zulfikar SBY sebesar Rp 350 juta kepada kliennya.

Kemudian sisanya, Zulfikar menyerahkan selembar cek sebesar Rp 650 juta kepada kliennya sebagaimana yang telah dicatat di akta notaris. Ironisnya, ketika hendak dicairkan, saldo cek tersebut tak sesuai dengan perjanjian awal.

“Sejak jatuh tempo 22 November 2022 hingga 18 Januari 2023 kemarin, klien kami tak bisa mencairkan uang itu. Saldonya hanya Rp 4.800.000,” ujar Askhalani. (rmol/rif)