Menu

Mode Gelap
Pemda Simeulue Resmi Aktifkan Jabatan Dua Pejabat Sebanyak 34 tahanan dari Gaza utara dibebaskan dengan tanda penyiksaan Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Alami Kecelakaan Kerja di Malaysia, Haji Uma Bersama PPAM dan BP3MI Aceh Fasilitasi Pemulangan Warga Bireuen Wali Nanggroe Beri Gelar Kehormatan kepada Pemerintah Federasi Rusia dan Provinsi Tatarstan

EKBIS · 12 Feb 2023 21:02 WIB ·

Tidak Ingin Mutu Pekerjaan Menjadi Taruhan, Kementerian PUPR Siap Tindak Tegas Penyedia Jasa Nakal


 Dirjen Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto, saat melakukan penijauan proyek pembangunan rumah susun, di Jakarta, Minggu (12/2/2023). FOR RAKYAT ACEH Perbesar

Dirjen Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto, saat melakukan penijauan proyek pembangunan rumah susun, di Jakarta, Minggu (12/2/2023). FOR RAKYAT ACEH

RAKYATACEH | JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan menindak tegas para penyedia jasa yang tidak melaksanakan tugas pembangunan infrastruktur dan perumahan tidak sesuai dengan isi kontrak dan peraturan berlaku.

Kementerian PUPR dalam pembangunan infrastruktur selalu menekankan pada aspek mutu, estetika dan keberlanjutan lingkungan. Hal ini dimaksudkan guna menjamin kualitasnya serta hasil pembangunan agar tetap terjaga dan bisa bermanfaat bagi masyarakat luas.

“Kami siap menindak tegas para penyedia jasa di lapangan yang nakal dan tidak bekerja sesuai isi kontrak dan peraturan yang berlaku,” ujar Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto di Jakarta, Minggu (12/2/2023).

Iwan menyatakan, Kementerian PUPR tidak akan main-main dalam melaksanakan pembangunan untuk masyarakat. Pihaknya juga tidak ingin kualitas dan mutu hasil pembangunan menjadi taruhan mengingat dana pembangunan infrastruktur tersebut menggunakan dana APBN sehingga harus dapat dipertanggungjawabkan dengan baik sesuai aturan yang berlaku.

Lebih lanjut, Iwan menerangkan, tindakan tegas berupa sanksi tersebut akan diambil oleh Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR apabila penyedia jasa membangun tidak sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati bersama.

Sanksi yang akan diberikan adalah memasukkan para penyedia jasa nakal tersebut ke dalam daftar hitam. Penyedia Jasa yang telah masuk daftar hitam tidak akan mendapat rekomendasi untuk dapat melaksanakan kegiatan pembangunan dan mengikuti sejumlah tender yang ada di Kementerian PUPR selama dua tahun.

Anggaran pembangunan infrastruktur memakai uang rakyat dan Kementerian PUPR tidak segan-segan melakukan pemutusan kontrak, jika penyedia jasa tidak bertanggung jawab dan hasil kerjanya kurang baik di lapangan.

“Apabila ternyata hasil pembangunan tidak sesuai dengan spesifikasi yang dipersyaratkan maka penyedia jasa harus diberi sanksi berat dan ganti rugi pembangunan serta dimasukkan dalam daftar hitam penyedia jasa yang berkinerja tidak baik,” tandasnya.

Sementara itu, Direktur Rumah Susun Direktorat Jenderal Perumahan, Aswin Grandianto menjelaskan, khusus untuk bantuan pembangunan rumah susun yang dibangun di daerah, Direktorat Jenderal Perumahan selaku pelaksana perencana teknis serta pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan rumah susun.

Pihaknya juga mengajak peran aktif masyarakat dan para pemangku kepentingan bidang perumahan untuk ikut mengawasi proses pembangunan di lapangan apabila ada hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Mengajak peran aktif masyarakat dan para pemangku kepentingan bidang perumahan untuk dapat melaporkan ke Kementerian PUPR baik ke pusat maupun ke Balai-balai perumahan yang ada di daerah.

“Sampaikan informasi ke Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR apabila melihat para penyedia jasa di lapangan yang tidak melaksanakan tugasnya dengan baik di lapangan. Hal itu diperlukan agar hasil pembangunan bisa dilaksanakan dengan baik dan hasilnya juga tetap berkualitas sehingga bisa dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat dalam jangka waktu yang panjang,” tambahnya.

Hal senada juga disampaikan Kepala Balai Penyediaan Perumahan (BP2P) Sumatera I Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Teuku Faisal Riza.

Pihaknya telah menindaklanjuti arahan dari Direktur Jenderal Perumahan untuk menindak tegas para penyedia jasa yang nakal yang bekerja tidak sesuai peraturan yang berlaku.

“Sesuai dengan wewenang yang diberikan, kami akan memerintahkan Kepala Satuan Kerja Penyediaan Perumahan yang ada di bawah koordinasi kami untuk memutus kontrak kepada penyedia jasa yang dianggap tidak perform sesuai dengan isi kontrak kerja yang berlaku. Hal ini sudah pernah kami lakukan dan akan terus secara konsisten dilaksanakan,” ujarnya. (ra)

 

Artikel ini telah dibaca 82 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Epson EH-QL3000W Home Theater Premium dengan Kejernihan 4K yang Memukau di IHEAC 2024

7 December 2024 - 18:13 WIB

Prabowo Tegaskan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah: Kita Tetap Lindungi Rakyat Kecil

7 December 2024 - 06:38 WIB

SUZUKI Lampaui Target Penjualan Selama GJAW 2024

6 December 2024 - 21:27 WIB

Epson EpiqVision Mini Projector Series Diluncurkan Portabilitas dan Kualitas Tanpa Kompromi

6 December 2024 - 19:40 WIB

Dekfad Center Sesalkan Sikap Pj Gubernur Aceh

6 December 2024 - 18:13 WIB

Telkomsel Terus Hadirkan Jaringan Berkualitas dan Layanan terdepan di Provinsi Aceh

6 December 2024 - 17:37 WIB

Trending di EKBIS