Diduga Areal Kebun Diserobot, Ratusan Batang Kelapa Sawit PDKS Jadi “Tumbal” Ganjalan  Lintasan Alat Berat PT RJM

Sahirman,  Ketua Tim Manajemen PDKS.

RAKYAT ACEH | SIMEULUE – Hasil pengechekan tim Manajemen PDKS, Minggu, 12  Maret 2023, menemukan, dugaan penyerobotan ratusan meter areal kebun kelapa sawit milik PDKS, yang berada di Kecamatan Teluk Dalam,  Kabupaten Simeulue, diserobot pihak PT RJM

Selain temuan dugaan penyerobotan sekitar 500 meter areal kebun, juga termasuk sekitar 200 batang kelapa sawit yang masih produktif di tumbangkan, yang dijadikan sebagai “tumbal” untuk kepentingan ganjalan alas jalan darurat, sehingga dapat dilintasi alat berat milik PT RJM.

Terkait dugaan penyerobotan dan ratusan  batang kelapa sawit yang masih produktif dan telah di tumbangkan oleh pihak PT RJM itu, di jelaskan Sahirman, Ketua Tim Manajemen Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS), yang ditemui Harian Rakyat Aceh, Kamis, 16 Maret 2023.

“Kita sudah melakukan pengechekan. Ada dugaan penyerobotan ratusan meter areal kebun kita itu, dan kelapa sawit yang produktif, sengaja di tumbangkan untuk dijadikan tumbal sebagai ganial alas badan jalan darurat, dengan tujuan supaya dapat dilalui alat berat milik PT RJM”, kata Sahirman.

Masih menurut Sahirman, saat pengechekan areal kebun kelapa sawit itu, turut di dampingi staf ahli Bupati, pihak Dinas Perkebunan, BKPH, Kades, Camat serta dua mantan senior karyawan PDKS yang mengetahui persis batas – batas areal kebun kelapa sawit PDKS, yang sejak dioperasikan telah menelan Rp 220 miliar lebih, dan sempat dikelolah oleh PT Kasamaganda.

“Kata Kades Bulu Hadik saat dilokasi, ini sepertinya telah masuk dalam areal kebun kelapa sawit PDKS, dan kades itu telah teken bukti dokumen transaksi jual beli, antara warganya selaku penjual dan PT RJM selaku pembeli. Akibat ulah penyerobotan areal dan ratusan pohon kelapa sawit yang sengaja di tumbangkan, PDKS menderita kerugian sekitar Rp 300 juta”, imbuh Sahirman.

Setelah ditemukan areal kebun kelapa sawit tersebut di serobot dan ratusan kelapa Sawit tersebut, pihak Manajemen PDKS meminta pihak aparat Desa Bulu Hadik untuk menemukan oknum warganya yang telah menjual ratusan meter areal kebun kelapa sawit tersebut, kepada pihak pembeli yang diduga PT RJM.

Dan pihak PDKS, adalah waktu dekat akan melakukan rapat pembahasan dengan pihak Pemerintah Kabupaten Simeulue,  yang nantinya akan menetapkan sikap maupun opsi tindakan lanjutan terhadap kasus penyerobotan areal dan penumbangan ratusan kelapa sawit produktif, serta ketegasan hukum kepada penjual maupun pembeli.

Diketahui sebelumnya polemik kebun kelapa sawit PDKS seluas 5.000 hektar itu, juga sempat bersengketa gugat menggugat antara Pemerintah Kabupaten Simeulue selaku pemilik, dengan PT Kasamaganda selaku pihak tergugat, dengan vonis putusan Mahkamah Agung RI, yang dimenangkan oleh Pemkab Simeulue, kemudian dilanjutkan dengan eksekusi kebun kelapa sawit PDKS, pada 27 Desember 2022.

Kebun kelapa sawit PDKS seluas 5.000 hektar itu mulai dibuka di dua lokasi, yakni pegunungan Kecamatan Teluk Dalam dan Kecamatan Teupah Selatan, yang dioperasikan sejak masa dua priode Pemerintahan Bupati Darmili, kemudian satu priode masa Pemerintahan Bupati Riswan NS, dilanjutkan priode masa Pemerintahan Bupati Erli Hasyim hingga saat ini priode pemerintahan Pj Bupati Ahmadlyah

Pasang surut sejarah panjang kebun kelapa sawit PDKS yang telah menyerap anggaran daerah sekitar Rp 220 miliar, juga diterpa berbagai polemik, yakni polemik persoalan areal lahan, tenaga kerja, upah, keuangan, aset, unjukrasa, kebijakan serta hingga ada yang terseret ke meja hijau dan putusan vonis penjara. (Ahi).