RAKYAT ACEH | LHOKSEUMAWE – Kuasa hukum 14 orang mantan pegawai UDD PMI Aceh Utara, T Fakrial Dani SH MH terbang ke Jakarta.
Tentu saja untuk mengadukan secara resmi terkait pemberhentian, pemecatan mendadak kliennya yakni karyawan Unit Donor Darah (UDD) Palang Merah Indonesia (PMI) Aceh Utara oleh pengurus PMI Aceh Utara, 2 Januari 2023 lalu.
“Hari ini saya sebagai kuasa hukum para mantan pegawai UDD PMI Aceh Utara telah mengadukan secara resmi pemberhentian klien saya, Saya juga meminta PMI Pusat segera membekukan kepengurusan PMI Aceh dan PMI Aceh Utara, “kata T Fakrial Dani SH MH kepada wartawan, Senin, 20 Maret 2023.
Menurutnya, dirinya terbang ke Jakarta untuk melakukan penganduan secara resmi kepada PMI pusat terkait dugaan pelanggaran tata kelola organisasi terutama kaitan dengan pemberhentian, pemecatan mendadak para karyawan UDD PMI Aceh Utara setelah sebelum telah melayangkan somasi dalam rangka menggugat pengurus PMI Aceh Utara, namun pihaknya tidak memperoleh tanggangan atas somasi tersebut.
T Fakrial Dani, yang akrab disapa Ampon Dani menambahkan, kedatangan dirinya di gedung PMI Pusat diterima langsung oleh Muhammad Muas, Ketua PMI Pusat Bidang Organisasi dan pak Tri sebagai Staf Bidang Hukum PMI pusat.
Dalam pertemuan tersebut tambah Ampon Dani, PMI pusat berjanji akan segara menindaklanjuti laporan, karena secara AD/ART dan peraturan organisasi yang berhak mengangkat dan memberhentikan pegawai UDD adalah Kepala UDD dan seluruh proses pengangkatan dan pemberhentian harus mengikuti peraturan organisasi baik masalah upah, tunjangan maupun hak pensiun.
“Dalam kasus ini, secara AD/ART dan peraturan organisasi pemecatan para karyawan UDD PMI Aceh Utara hanya bisa dilakukan oleh adalah Kepala UDD PMI, bukan pengurus yang baru saja dilantik kepengurusannya, seperti tidak tahu aturan saja,” cetus Ampon Dani.
Dalam pertemuan dengan pengurus PMI pusat, mereka sangat menyayangkan sikap PMI Aceh Utara dan PMI Aceh yang tidak berusaha menyelesaikan masalah ini secara internal dan baik baik, sehingga persoalan ini sudah sangat mencuat luas bahkan banyak media massa mempublikasinya.
“Ini sudah membuat nama besar PMI buruk di mata masyarakat Indonesia,” pungkasnya. (ung)