Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

DAERAH · 20 Mar 2023 15:45 WIB ·

Kuasa Hukum Pegawai UDD PMI Aceh Utara ke Jakarta


 Kuasa hukum mantan pegawai UDD Aceh Utara, T Fakrial Dani SH MH bersama pengurus PMI pusat. (Ist) Perbesar

Kuasa hukum mantan pegawai UDD Aceh Utara, T Fakrial Dani SH MH bersama pengurus PMI pusat. (Ist)

RAKYAT ACEH | LHOKSEUMAWE – Kuasa hukum 14 orang mantan pegawai UDD PMI Aceh Utara, T Fakrial Dani SH MH terbang ke Jakarta.

Tentu saja untuk mengadukan secara resmi terkait pemberhentian, pemecatan mendadak kliennya yakni karyawan Unit Donor Darah (UDD) Palang Merah Indonesia (PMI) Aceh Utara oleh pengurus PMI Aceh Utara, 2 Januari 2023 lalu.

“Hari ini saya sebagai kuasa hukum para mantan pegawai UDD PMI Aceh Utara telah mengadukan secara resmi pemberhentian klien saya, Saya juga meminta PMI Pusat segera membekukan kepengurusan PMI Aceh dan PMI Aceh Utara, “kata T Fakrial Dani SH MH kepada wartawan, Senin, 20 Maret 2023.

Menurutnya, dirinya terbang ke Jakarta untuk melakukan penganduan secara resmi kepada PMI pusat terkait dugaan pelanggaran tata kelola organisasi terutama kaitan dengan pemberhentian, pemecatan mendadak para karyawan UDD PMI Aceh Utara setelah sebelum telah melayangkan somasi dalam rangka menggugat pengurus PMI Aceh Utara, namun pihaknya tidak memperoleh tanggangan atas somasi tersebut.

T Fakrial Dani, yang akrab disapa Ampon Dani menambahkan, kedatangan dirinya di gedung PMI Pusat diterima langsung oleh Muhammad Muas, Ketua PMI Pusat Bidang Organisasi dan pak Tri sebagai Staf Bidang Hukum PMI pusat.

Dalam pertemuan tersebut tambah Ampon Dani, PMI pusat berjanji akan segara menindaklanjuti laporan, karena secara AD/ART dan peraturan organisasi yang berhak mengangkat dan memberhentikan pegawai UDD adalah Kepala UDD dan seluruh proses pengangkatan dan pemberhentian harus mengikuti peraturan organisasi baik masalah upah, tunjangan maupun hak pensiun.

“Dalam kasus ini, secara AD/ART dan peraturan organisasi pemecatan para karyawan UDD PMI Aceh Utara hanya bisa dilakukan oleh adalah Kepala UDD PMI, bukan pengurus yang baru saja dilantik kepengurusannya, seperti tidak tahu aturan saja,” cetus Ampon Dani.

Dalam pertemuan dengan pengurus PMI pusat, mereka sangat menyayangkan sikap PMI Aceh Utara dan PMI Aceh yang tidak berusaha menyelesaikan masalah ini secara internal dan baik baik, sehingga persoalan ini sudah sangat mencuat luas bahkan banyak media massa mempublikasinya.

“Ini sudah membuat nama besar PMI buruk di mata masyarakat Indonesia,” pungkasnya. (ung)

Artikel ini telah dibaca 63 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Satpol PP WH Lhokseumawe Amankan Anak di Bawah Umur Mabuk Lem, Lalu Dimasukkan ke Dayah

18 March 2024 - 18:39 WIB

Warga Lhokseumawe Dihebohkan Penemuan Mayat di Pos Lampu Merah

18 March 2024 - 18:02 WIB

Jelang Penutupan, Satgas TMMD ke -119 Kodim 0102/Pidie Kebut Semua Sasaran Fisik

18 March 2024 - 14:04 WIB

Berkah Ramadhan, Polres Aceh Utara Berbagi Takjil Gratis

17 March 2024 - 16:30 WIB

Kerjar Target, Satgas TMMD Ke-119 Kodim 0102/Pidie Kebut Pengerjaan Jembatan

17 March 2024 - 13:11 WIB

Kepulangan 28 Nelayan Dari Thailand Disambut Haru Keluarga

17 March 2024 - 02:06 WIB

Trending di DAERAH