RAKYAT ACEH | BANDA ACEH – Penyelenggara pelayanan publik dituntut untuk melakukan inovasi yang selaras dengan kemajuan teknologi yang memberikan kemudahan bagi para penggunanya.
Kondisi saat ini semua hal dikerjakan secara mobile melalui teknologi yang terdapat di handphone, tentunya teknologi ini dimanfaatkan untuk memberikan kemudahan dan kepastian dalam layanan.
Tak terkecuali bagi BPJS Kesehatan yang telah melakukan inovasi yaitu antrean online yang nantinya sistem tersebut akan terhubung dengan sistem antrean milik rumah sakit dan dapat diakses oleh peserta melalui Aplikasi Mobile JKN yang ada di handphone.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Neni Fajar dalam kegiatan Evaluasi Implementasi dan Bridging Sistem Antrean Online Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) bersama Direktur, Wakil Direktur Penunjang Medis dan IT 12 FKRTL di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, mengatakan selama ini ada beberapa keluhan dari peserta yang diterima oleh BPJS Kesehatan diantaranya mengenai keluhan antrean di rumah sakit yang dianggap repot seperti sudah antre online harus antre lagi di rumah sakit, kemudian antrean lama dan terjadi penumpukan pasien serta adanya diskriminasi loket pendaftaran pasien JKN dan Non JKN.
“Berdasarkan keluhan tersebut BPJS Kesehatan membuat alur pelayanan terbaru agar tidak terjadi penumpukan pasien dan tidak adanya lagi diskriminasi terhadap peserta JKN salah satunya dengan implementasi update web service antrean online yang dapat diakses oleh peserta melalui Aplikasi Mobile JKN, sehingga peserta JKN mendapatkan pelayanan yang setara”, kata Neni dalam paparan materinya, Kamis, (11/5) di Banda Aceh.
Neni melanjutkan saat ini di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh yang mencakup 5 kabupaten/kota terdapat 18 FKRTL yang terdiri dan rumah sakit dan klinik utama yang telah melakukan bridging sistem ke BPJS Kesehatan dan terdapat 12 FKRTL yang belum bridging ke BPJS Kesehatan. Oleh karena itu kata Neni, harapan kami FKRTL dapat memanfaatkan antrean online dan memastikan proses bridging sistem tuntas dan mengajukan UAT (User Acceptance Test) ke BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2023.
Harapannya kata Neni, dengan pertemuan hari dapat kita diskusikan apa yang menjadi kendala dalam penerapan antrean online, kemudian dicarikan solusi serta perwakilan FKRTL yang hadir pada pertemuan tersebut dapat memberikan komitmen dalam penerapan antrean online dengan tujuan untuk meningkatkan mutu layanan kepada peserta.
“Komitmen yang kami harapkan adalah seperti penyesuaian alur layanan/simplifikasi alur layanan, menyediakan sarana dan prasarana (Komputer/Laptop/Tablet, Monitor Display Antrean, Alat FP). Kemudian memastikan dokter penanggung jawab yang melayani di poliklinik masuk tepat waktu sesuai dengan jadwal yang di input pada Aplikasi HFIS BPJS Kesehatan dan FKRTL melakukan monitoring berkala terhadap capaian pemanfaatan antrean online melalui link yang telah disediakan,” harap Neni.
Sementara itu, Perwakilan dari RSUD Meuraxa Kota Banda Aceh, M. Nukman Rangkuti menyatakan dukungannya untuk meningkatkan mutu layanan di RSUD Meuraxa dengan melakukan upaya-upaya perbaikan yang bersinergi dengan BPJS Kesehatan khususnya dalam penerapan antrean online yang bridging dengan sistem BPJS Kesehatan.
“Kami mendukung dengan adanya antrean online kepada peserta dengan melakukan bridging sistem BPJS Kesehatan, tujuannya adalah untuk transparansi kepada peserta sehingga tidak ada lagi keluhan dari peserta atau pasien. Harapannya mohon dukungan dari manajemen RSUD Meuraxa termasuk Tim IT agar dapat terealisasi dengan cepat antrean online ini. Kemudian harapan lainnya agar semakin meningkatnya koordinasi antara RSUD Meuraxa dengan BPJS Kesehatan di lapangan,” ungkap Nukman.(rq)