Menu

Mode Gelap
Pemda Simeulue Resmi Aktifkan Jabatan Dua Pejabat Sebanyak 34 tahanan dari Gaza utara dibebaskan dengan tanda penyiksaan Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Alami Kecelakaan Kerja di Malaysia, Haji Uma Bersama PPAM dan BP3MI Aceh Fasilitasi Pemulangan Warga Bireuen Wali Nanggroe Beri Gelar Kehormatan kepada Pemerintah Federasi Rusia dan Provinsi Tatarstan

UTAMA · 13 May 2023 06:20 WIB ·

Kanwil Ditjen Perbendaharaan Aceh Stop Sementara Penyaluran Dana APBN via BSI


 Penghentian sementara penyaluran dana APBN melalui Bank  Syariah Indonesia (BSI) oleh Kanwil Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Aceh tidak mempengaruhi atau mengganggu operasional BSI. Foto istimewa Perbesar

Penghentian sementara penyaluran dana APBN melalui Bank Syariah Indonesia (BSI) oleh Kanwil Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Aceh tidak mempengaruhi atau mengganggu operasional BSI. Foto istimewa

RAKYAT ACEH | BANDA ACEH – Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Aceh, Izharul Haq menyampaikan bahwa penghentian sementara penyaluran dana APBN melalui Bank Syariah Indonesia (BSI) tidak mempengaruhi atau mengganggu operasional BSI dan layanannya kepada masyarakat umum.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kanwil DJPb Aceh, Izharul Haq, melalui keterangan tertulis pada Jumat (12/5/2023) sehubungan dengan adanya isu di masyarakat terkait dengan surat Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Banda Aceh (KPPN Banda Aceh) yang baru-baru ini beredar dan menimbulkan kesalahpahaman.

Dirinya menyampaikan jika surat Kepala KPPN Banda Aceh tersebut merupakan surat yang ditujukan kepada para pimpinan satuan kerja mitra kerja KPPN Banda Aceh mengenai penghentian sementara BSI sebagai mitra pemerintah dalam penyaluran dana APBN yang disebabkan oleh gangguan sistem yang terjadi pada BSI.

Dirinya menjelaskan jika BSI merupakan salah satu bank mitra pemerintah dari lima Bank Operasional, yakni BRI, Mandiri, BTN, BNI, dan BSI yang bekerjasama dengan Kementerian Keuangan sebagai mitra dalam penyaluran dana APBN.

Atas adanya kejadian berupa system error pada BSI beberapa hari ini, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan kemudian mengambil langkah berupa penghentian sementara interkoneksi sistem antara BSI dengan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara sebagai platform pembayaran APBN. Langkah ini merupakan upaya memberikan kesempatan kepada BSI untuk memperbaiki sistem mereka.

Namun demikian, semua transaksi pemerintah tetap dapat berjalan dengan baik dengan sementara waktu menggunakan bank mitra pemerintah lainnya dalam penyaluran dana APBN. Sementara itu, para penerima yang menggunakan rekening BSI (baik bendahara pengeluaran maupun pihak ketiga) tetap dapat menerima pencairan dana APBN dengan mekanisme tersebut. ” Penghentian sementara ini tidak mempengaruhi atau mengganggu operasional BSI dan layanannya kepada masyarakat umum,” demikian ujarnya. (ra)

 

Artikel ini telah dibaca 73 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Rumah Zakat Gelar Urun Rembuk untuk Kemerdekaan Palestina di 21 Kota, Termasuk Banda Aceh

7 December 2024 - 20:06 WIB

Pleno Pertama Rekapitulasi Suara Pilgub 2024 Tingkat Provinsi Rampung, Mualem – Dek Fadh Raih Suara Terbanyak

7 December 2024 - 19:57 WIB

Ustaz Ahmad Heryawan Isi Kuliah Umum di Dayah Darul Fikri

7 December 2024 - 16:50 WIB

Dandim 0103/AUT Raih Juara III Lomba Karya Jurnalistik TMMD Ke-122

7 December 2024 - 06:20 WIB

Jokowi Kunjungi Prabowo ke Kediaman Kertanegara, Sebut Kunjungan Balasan dan Kangen

6 December 2024 - 22:16 WIB

Polda Aceh Simulasi Pengamanan Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pilkada Aceh di DPRA

6 December 2024 - 19:46 WIB

Trending di UTAMA