RAKYAT ACEH | BANDA ACEH – Errornya sistem pada Bank Syariah Indonesia, tidak menjadi alasan untuk mengoreksi peraturan daerah/qanun tentang Lembaga Keuangan Syariah.
Karena BSI bukan satu satunya bank yang menganut sistem syariah, selain itu ada Bank Aceh, BCA, Maybank yang nota bene juga menjalankan system keuangan berlandaskan Syariah.
“Jika kemudian banyak nasabah BSI yang terganggu dengan errornya system di BSI, bukan berarti harus mengeneralisir persoalan dan kemudian menyalahkan qanunnya, ini keliru,” kata Erly Hasyim.
“Yang bermasalah satu bank saja, karena gangguan systemnya, lantas kenapa harus disalahkan qanunnya, DPRA dan Gubernur jangan salah minum obat,” ujar mantan Bupati Simeulue.
Kata Erly Hasyim, dengan beredar surat gubernur, ini patut diduga ada upaya sistematis melakukan framing masalah dan kemudian berujung evaluasi qanun no.11 tahun 2018, untuk mengembalikan bank konvensional.
Wacana revisi Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah Syariah (LKS) oleh Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh sebagai upaya untuk mengembalikan bank konvensional agar beroperasi lagi di Aceh, dinilai bertentangan dan melanggar Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Hal itu ditegaskan Ketua Dewan Pengurus Wilayah Partai Bulan Bintang Aceh, Erly Hasim, kepada awak media di Banda Aceh, Rabu, 24 Mei 2023, malam.
“Wacana revisi Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah bertentangan dan melanggar UUPA. Jangan sampai kita salah minum obat,” tegas mantan Bupati Simeulue ini lagi.
Jelasnya, pada Pasal 126 UUPA ayat 1 yang berbunyi “setiap pemeluk agama Islam di Aceh wajib menaati dan mengamalkan syariat Islam” dan ayat 2 “setiap orang yang bertempat tinggal atau berada di Aceh wajib menghormati pelaksanaan Syariat Islam.”
“Kami, Partai Bulan Bintang Aceh menolak dengan tegas dilakukannya perubahan terhadap Qanun LKS tersebut. Qanun LKS, pelaksanaan dari ketentuan hukum yang telah diatur di dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Pasal 16 ayat (2) yang menyatakan, urusan wajib lainnya menjadi kewenangan Pemerintahan Aceh merupakan pelaksanaan keistimewaan Aceh,” tutur Erly.
Selanjutnya ia mengatakan, pelaksanaan Keistimewaan Aceh yaitu penyelenggaraan kehidupan beragama dalam bentuk pelaksanaan syariat Islam bagi pemeluknya di Aceh dengan tetap menjaga kerukunan hidup antar umat beragama.
Lanjutnya, Pasal 126 UUPA menyatakan setiap pemeluk agama Islam di Aceh wajib menaati dan mengamalkan Syariat Islam dan setiap orang yang bertempat tinggal atau berada di Aceh wajib menghormati pelaksanaan syariat Islam.
Menurut Erly, Aceh sebagai daerah yang telah diberikan Otonomi Khusus dengan menerapkan Syariat Islam, penerapan prinsip syariah dalam bermuamalah dan berbisnis adalah bentuk dari implementasi Pasal 126 UUPA.
Ketua MPW PBB Aceh, Abu Muhammad Yus menambahkan, penerapan bank syariah telah lama dan diatur secara nasional melalui UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Tokoh masyarakat Aceh ini kembali menyatakan sikap Partai Bulan Bintang Aceh, menolak dan meminta kepada Pj. Gubernur dan DPR Aceh untuk menghentikan polemik ini dan memohon agar tidak melakukan revisi Qanun LKS.
Menurut Abu Yus, permasalahan terhentinya pelayanan BSI selama dua hari lantaran gangguan pada sistemnya, harusnya pelayanannya yang harus diperbaiki dan ditingkatkan, sistem perbankannya yang harus dibenahi.
“Jika revisi gotot dilakukan, jelas ini telah melukai masyarakat Aceh. Apalagi mengembalikan bank konvesional ke Aceh kembali, itu sama saja ‘menghalalkan’ riba di bumi Syariat Islam,” kata Abu Yus. (rao)