Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

UTAMA · 4 Jun 2023 08:45 WIB ·

ICMI Orwil Aceh Menolak Revisi Qanun  11 Tahun 2018 Tentang LKS


 RA Perbesar

RA

HARIANRAKYATACEH.COM – Mencermati kegaduhan yang terjadi dalam satu bulan terakhir terhadap keinginan dari segelintir orang yang ingin mencoba merevisi Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dengan cara memanfaatkan momentum kerusakan teknis selama tiga hari salah satu  bank syariah dari tiga belas bank syariah yang beroperasi di Aceh. Penerapan Sistem Keuangan Syariah dalam masyarakat Aceh adalah rahmat Allah yang harus dimanfaatkan dengan baik untuk merealisasikan kegiatan Muamamalah dalam kehidupan sosial masyarakat yg sesuai dengan keyakinan masyarakat Aceh. Ikatan Cendikiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Orwil Aceh setelah melakukan Rapat Pleno yang terdiri dari Dewan Penasehat, Dewan Pakar, Pengurus Harian serta Praktisi ekonomi dan perbankan yang berlangsung pada Sabtu 3 Juni 2023 di Kantor Sekretariat ICMI Orwil Aceh dengan ini mengeluarkan Keputusan dan Pandangan secara resmi  sebagai berikut:

Pertama, demi kemaslahatan Masyarakat Aceh yang sedang menjalankan Syariah Islam dengan damai dan tentram, sebagai mana tertuang dalam Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA) pasal 17 Ayat 2, pasal 20 ayat a, pasal 125, dan pasal 126, maka kami menolak dengan tegas upaya dari pihak manapun yang akan mencoba mengadu-domba komponen masyarakat Aceh yang belum memahami LKS secara mendalam serta berupaya untuk merevisi Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang LKS yang merupakan salah satu implementasi dari UUPA dalam memenuhi serta menjamin hak masyarakat Aceh yang ingin melaksanakan Syariah Islam secara kaffah dalam kehidupannya. Untuk melengkapi Qanun tersebut terhadap kekurangan yang mesti disempurnakan hendaknya dilakukan pengkajian setelah berjalan sepuluhan tahun kedepan.

Kedua,  sependapat dengan Keputusan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, yang menolak Kembalinya Bank Konvensional beroperasi di Aceh, serta mengajak komponen masyarakat Aceh yang cinta pemberlakuan Syariah Islam secara Kaffah di Aceh untuk merapatkan barisan dalam menguatkan Lembaga Keuangan Syaiah. Sistem Lembaga Keuangan Syariah yang berlaku di Aceh saat ini perlu diberikan kesempatan untuk mengembangkan usaha sesuai syariah melalui penguatan kelembagaan, inovasi produk dan aplikasinya tanpa terkontaminasi dengan lingkungan ribawi. Apabila ada golongan yang terus berupaya memaksakan kehendak untuk membawa kembali system perbankan Ribawi ke Aceh, maka tidak salah kita juga mewacanakan untuk memaksa golongan tersebut untuk keluar dari Aceh Serambi Makkah, agar pelaksanaan syariah Islam yang damai dapat terlaksana dengan baik dan berkesinambungan.

Ketiga, Qanun nomor 11 Tahun 2018 tentang LKS telah melalui tahapan yang begitu Panjang, dengan sosialisasi yang begitu mumpuni, maka tidak bisa diterima akal sehat dengan menggunakan momentum kerusakan teknis tiga hari pelayanan salah satu bank dari tiga belas bank syariah yang beroperasi di Aceh dijadikan alasan untuk merombak ketentuan syariah Kembali kepada praktek riba dan haram yang sangat dibenci Allah.

Artikel ini telah dibaca 49 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Diduga Oknum Tokoh Masyarakat di Bireuen Cabuli Anak Yatim

23 April 2024 - 10:12 WIB

Pj Ketua TP PKK Aceh Apresiasi Potensi Bisnis Solanda Aceh Besar Saat Kunjungi Rumoh Batik Malaka

23 April 2024 - 09:39 WIB

Hingga 17 April 2024, Ditlantas Polda Aceh Catat 184 Penguna Jalan Meninggal Dunia

22 April 2024 - 20:20 WIB

Muhammad Nazar SIRA: Pilkada Tidak akan Bermanfaat Jika Rakyat Aceh Masih Suka Dibohongi

22 April 2024 - 20:12 WIB

Kunjungan Wisatawan ke Aceh Meledak, Cek Midi: Partisipasi Pemerintah Minim

22 April 2024 - 19:04 WIB

Buka Musrenbang, Pj Gubernur: Indikator Pembangunan Aceh Tunjukkan Trend Positif

22 April 2024 - 17:15 WIB

Trending di UTAMA