RAKYAT ACEH | JAKARTA – adalah Provinsi yang keistimewaannya diakui secara legal formal dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) , demikian sebagaimana diamanatkan dalam UU No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang merupakan dasar penyelenggaraan otonomi daerah di Aceh telah melahirkan sejumlah Qanun dan Peraturan Daerah.
Diantara sejumlah qanun dan perda yang telah disahkan adalah Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2008 tentang partai politik lokal peserta di Aceh yang diantaranya mengatur tentang Persyaratan dan Mekanisme Pencalonan Bacaleg pemilu DPR Aceh dan DPR kabupaten kota.
“Dalam waktu dekat, 6 – 12 Juni 2023 parnas dan parlok telah menerima undangan dari Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menghadirkan para bacaleg yang mereka usung mengikuti Uji baca Al Quran di Asrama Haji Embarkasi Aceh, Banda Aceh.” Terang Tgk Mustafa Husen Woyla, Selaku Ketua Umum DPP Ikatan Sarjana Alumni Dayah (ISAD) Aceh.
Termaktub dalam Qanun nomor 3 Tahun 2008 syarat bacaleg mampu membaca alquran dan sanggup menjalankan syariat islam secara kaffah.
Rinciiannya ada pada BAB IV, Pasal 13, Ayat 1, b dan c ;
(1) Bakal calon Anggota DPRA dan DPRK dari partai politik lokal harus memenuhi persyaratan:
b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan taat menjalankan ajaran agamanya;
c. sanggup menjalankan Syariat Islam secara Kaffah serta dapat membaca Al-Qur’an bagi yang beragama Islam.
Dari qanun yang ada, dibutuhkan lebih lanjut yang diatur oleh Peraturan Gubernur (pergub) untuk mengatur sesuatu yang belum ditulis dalam Qanun, ini penting karena perkara detail dan rinci memang perlu semacam juknis dan juklak-nya.
“Mengingat uji baca Al Quran merupakan syarat kumulatif bagi calon anggota legislatif (caleg) beragama Islam secara kaffah masih belum bisa diukur oleh pemilih, oleh karena itu diharapkan perlu ditayang secara langsung bukan hanya sekedar dokumentasi penyelenggara atau hanya sekedar tayang sekilas oleh beberapa media,” ujar Tgk Mustafa Woyla yang juga Wakil Pimpinan Dayah Darul Ihsan Abu Krueng Kalee, Senin (5/6/2023).
Mestinya semua tayang langsung dan dihubungkan dengan platform sosial media berbasis video. Hal ini agar mudah menjadi acuan penilaian awal bagi pemilih dalam menentukan sikapnya.
Dan diantara hal terpenting uji kemampuan membaca kalam Agung ini tidak hanya formalitas administrasi semata tapi menjadi bagian dari media edukasi warga untuk mendorong melek alquran dalam berbagai tingkatan.
Semoga bukan lagi syarat kumulatif, namun harus menjadi syarat utama, kemampuan baca alquran yang bagaimana. Karena jika hanya berkemampuan baca sekedar baca, sungguh naïf berbanding dengan seleksi calon murid madrasah ibtidaiyah sekarang malahan sudah naik kelas tahsin dan tahfiz materi ujinya.
Karena bicara Aceh adalah daerah khusus, mestinya bacaleg DPR RI juga di uji kemampuan baca alquran, karena mereka akan mewakili rakyat Aceh bukan dari provinsi lainnya.
“Juga berharap jika direvisi disebutkan sanksi, karena aturan tanpa sanksi akan disanksi diragukan kekuatannya. “ pungkas nya. (ra)