Menu

Mode Gelap
Piala AFF 2024 Indonesia vs Myanmar Live di RCTI dan GTV LPLHa Fasilitasi 9 Kali Penggiringan Gajah Liar di Lanskap Cot Girek, Aceh Utara Sekda: Ajang Guru Penggerak Pamer Hasil Belajar dan Inovasi Mahasiswa Informatika Umuslim Peusangan Ikut Pelatihan Desain Grafis KIP Resmi Tetapkan Mualem-Dek Fadh Sebagai Pemenang Pilgub Aceh 2024

NASIONAL · 28 Jul 2023 18:53 WIB ·

KPK Mengaku Khilaf Tetapkan Kabasarnas Henri Alfiandi Tersangka


 Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menjawab pertanyaan awak media usai menjadi saksi sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik koleganya, Johanis Tanak, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi di Jakarta. (DERY RIDWANSAH) Perbesar

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menjawab pertanyaan awak media usai menjadi saksi sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik koleganya, Johanis Tanak, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi di Jakarta. (DERY RIDWANSAH)

RAKYAT ACEH | JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengaku khilaf telah menetapkan dua Anggota TNI sebagai tersangka. Kedua Anggota TNI yang ditetapkan tersangka tersebut yakni Kepala Basarnas (Kabasarnas) periode 2021-2023 Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC).

Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023. Penetapan tersangka kedua Anggota TNI tersebut hasil gelar perkara dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

“Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu ternyata tim menemukan, mengetahui adanya anggota TNI dan kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, kelupaan, bahwasannya, manakala ada keterlibatan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani,” kata Johanis Tanak di Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (28/7).

Berdasarkan aturan hukum peradilan, jika ada Anggota TNI yang terjerat kasus, maka peradilan militer yang menangani. Hal itu diatur dalam aturan hukum peradilan militer. Oleh karenanya, KPK meminta maaf karena telah menetapkan Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka.

“Di sini ada kekeliruan dari tim kami ada kekhilafan. Oleh karena itu, tadi kami sampaikan atas kekhilafan ini kami mohon dimaafkan,” tegas Johanis.

Sebelumnya, KPK menetapkan Kabasarnas RI Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka. Henri menyandang status tersangka setelah KPK menggelar OTT di Jakarta dan Bekasi, pada Selasa (25/7).

KPK menduga, Henry Alfiandi menerima suap sebesar Rp 88,3 miliar. Suap itu diterima Henry melalui anak buahnya Koorsmin Kabasarnas RI, Afri Budi Cahyanto (ABC) selama periode 2021-2023.

Henri menyandang status tersangka bersama Koorsmin Kabasarnas RI, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC); Komisaris Utama PT. Multi Gtafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan (MG); Direktur Utama PT. Intertekno Grafika Sejati, Marilya (MR); Direktur Utama PT. Kindah Abadi Utama, Roni Aidil (RA).

“Dari informasi dan data yang diperoleh tim KPK diduga HA bersama dan melalui ABC diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sekitar Rp 88, 3 miliar, dari berbagai vendor pemenang proyek,” ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/7).

Alex menjelaskan, semenjak 2021 Basarnas melaksanakan beberapa tender proyek pekerjaan yang diumumkan melalui LPSE, yang dapat diakses umum. Bahkan, pada 2023 Basarnas kembali membuka tender sejumlah proyek pekerjaan.

Pertama, pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar. Kedua, pengadaan Public Safety Diving Equipment dengan nilai kontrak Rp 17, 4 miliar. Ketiga, pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp 89,9 miliar.

Menurut Alex, agar tiga proyek tersebut dapat dimenangkan, pihak swasta dalam hal ini Mulsunadi Gunawan, Marilya dan Roni Aidil melakukan pendekatan secara personal, dengan menemui langsung Kabasarnas Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto selaku Koorsmin Kepala Basarnas merangkap Asisten sekaligus orang kepercayaan Henry.

“Dalam pertemuan ini, diduga terjadi deal pemberian sejumlah uang berupa fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak,” ucap Alex.

Alex menyebut, penentuan besaran fee itu diduga ditentukan langsung oleh Henry. Oleh karena itu, Henry siap mengondisikan dan menunjuk perusahaan Mulsunadi dan Marilya sebagai pemenang tender untuk proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan tahun anggaran 2023.

“Sedangkan perusahaan Roni menjadi pemenang tender untuk proyek pengadaan Public Safety Diving Equipment dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024),” papar Alex.

Alex memastikan, KPK akan terus melakukan pendalaman lebih lanjut atas dugaan penerimaan suap oleh Henri itu. Dalam melakukan pendalaman, akan dilakukan oleh tim gabungan penyidik KPK serta Puspom Mabes TNI.

Adapun untuk proses hukum terhadap Henri dan Afri akan diserahkan ke pihak TNI. Langkah ini dilakukan mengacu ketentuan yang berlaku.

“Terhadap dua orang tersangka HA dan ABC yang diduga sebagai penerima suap penegakan hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI untuk proses hukum lebih lanjut yang akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI sebagaimana kewenangan yang diatur di dalam undang-undang,” tegas Alex.

Sementara Mulsunadi Gunawan, Marilya dan Roni Aidil sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (jpg/drh)

Artikel ini telah dibaca 50 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Prabowo Tegaskan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah: Kita Tetap Lindungi Rakyat Kecil

7 December 2024 - 06:38 WIB

Dekfad Center Sesalkan Sikap Pj Gubernur Aceh

6 December 2024 - 18:13 WIB

Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden

6 December 2024 - 15:01 WIB

Prabowo Sebut Muhammadiyah Berhasil Mendidik dan Membesarkan Kader

4 December 2024 - 16:35 WIB

Sambut Prabowo di NTT, Warga Kupang Optimistis dengan Program Makan Bergizi Gratis

4 December 2024 - 08:34 WIB

TNI Ikut Kebijakan Negara Soal Wacana Perubahan Struktur Polri

2 December 2024 - 19:17 WIB

Trending di NASIONAL