class="post-template-default single single-post postid-96127 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Pj Keuchik Belum Dicopot, Kisruh Tumpok Teungoh Belum Berakhir Ilmuwan Berhasil Kembangkan Otak Simpanse Tercanggih Ratusan Tenaga Non-ASN Desak Diangkat P3K Penuh Waktu DPR Aceh Segera Panggil BKA PNL dan PGE Sepakat Pengembangan SDM Migas Unggul Pj Wali Kota dan Kapolres Lhokseumawe Ikut Vicon Rakor Ketahanan Pangan 2025

NASIONAL · 3 Aug 2023 15:19 WIB ·

Kasus IMEI Dibongkar, Terungkap Kenapa Lebih Banyak iPhone Ilegal Ketimbang Android


 Petugas memindai kode IMEI di perangkat handphone di salah satu toko ITC Roxy Mas, Jakarta, Selasa, (26/11). Pemerintah melalui tiga kementerian, yakni Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menerbitkan regulasi pemblokirran ponsel ilegal melalui nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang disahkan pada 18 Oktober 2019 serta akan dilaksanakan pada 18 April 2020. HARITSAH ALMUDATSIR/JAWA Perbesar

Petugas memindai kode IMEI di perangkat handphone di salah satu toko ITC Roxy Mas, Jakarta, Selasa, (26/11). Pemerintah melalui tiga kementerian, yakni Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menerbitkan regulasi pemblokirran ponsel ilegal melalui nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang disahkan pada 18 Oktober 2019 serta akan dilaksanakan pada 18 April 2020. HARITSAH ALMUDATSIR/JAWA

HARIANRAKYATACEH.COM – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Mabes Polri belum lama ini mengungkap kasus mafia IMEI atau International Mobile Equipment Identity ilegal. Jumlah IMEI yang didaftarkan secara ilegal mencapai 191 ribu handphone. 
Jenis handphone paling dominan bermerek iPhone dengan jumlah 176 ribu perangkat. Dalam kasus tersebut terdapat enam tersangka. Empat orang merupakan pihak swasta yang memasok ponsel ilegal dan dua orang merupakan aparatur sipil negara (ASN) dari Kemenperin serta Ditjen Bea Cukai.
Lalu, kenapa perangkat ponsel ilegal yang beredar kebanyakan merupakan perangkat iPhone baru kemudian Android? Menjawab tanya tersebut, Pakar Keamanan Siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya mengungkapkan, alasan kenapa lebih banyak perangkat ilegal iPhone yang beredar lantaran iPhone tidak diproduksi di dalam negeri.
“Karena iPhone tidak diproduksi di dalam negeri sehingga memiliki kewajiban membayar pajak bea masuk. Karena unsur pajak dan harga jual iPhone yang tinggi maka iPhone yang dimasukkan secara resmi menjadi terlihat lebih mahal secara signifikan dibandingkan iPhone di luar negeri,” terang Alfons melalui pesan singkatnya kepada JawaPos.com.
Padahal, lanjut Alfons, bila melihat secara utuh, yang dilihat hanya harga iPhone di luar negeri yang tidak membayar pajak dibandingkan iPhone di dalam negeri yang sudah membayar pajak. Ini pada prinsipnya sama dengan smuggling atau penyelundupan.
“Karena harga iPhone itu sendiri cukup mahal sehingga menghilangkan unsur pajak membuat seakan iPhone tersebut terlihat lebih murah dan menggoda. Dan banyak pengguna mengidamkan iPhone tetapi ingin mencari harga yang lebih murah dan dipenuhi oleh pedagang dengan cara melanggar hukum unlock IMEI ilegal,” lanjut Alfons menanggapi karut marut kasus IMEI ini.
Lalu, bagaimana mengecek keamanan IMEI produk iPhone yang Anda beli?
Pada prinsipnya, jika Anda membeli dari distributor resmi, dapat dipastikan Anda aman dari blokir IMEI. Jika IMEI yang anda beli dari distributor resmi diblokir, Anda bisa meminta pertanggungjawaban distributor tersebut.
Jika Anda ingin lebih detail. Anda bisa melakukan pengecekan negara asal iPhone dengan melihat kode produksi. iPhone yang dipasarkan di setiap negara memiliki kode unik yang berbeda-beda.
Misalnya untuk Indonesia, iPhone sendiri beredar berdasarkan siapa distributor dan provider yang mendatangkannya. iPhone resmi yang dipasarkan di Indonesia memiliki kode PA/A. Kode tersebut menunjukkan bahwa iPhone tersebut resmi dijual untuk provider TAM Erajaya, XL, iBox).
Kemudian ada juga iPhone dengan kode ID/A. iPhone dengan kode tersebut resmi didistribusikan untuk provider MAP/Telkomsel/ Digimap. Terakhir ada iPhone dengan kode FE/A untuk Indosat dan SA/A untuk GDN Blibli.
Alfons juga menerangkan modus apa yang dilakukan untuk menjual iPhone ilegal. Caranya adalah dengan melakukan unlock IMEI. Tentunya cara yang dilakukan juga ilegal alias tidak resmi.
“Jasa unlock IMEI artinya apa? Artinya Anda ditawari layanan yang melanggar hukum. Ini prinsipnya sama saja dengan anda mengakali pajak. Walaupun layanannya tidak ada kata melanggar hukum dan mengakali pajak, tetapi proses yang dilakukan dalam unlock IMEI ini adalah Anda membayar pihak ketiga menyogok petugas untuk meloloskan perangkat anda yang seharusnya memiliki kewajiban untuk membayar pajak yang diawasi oleh negara melalui nomor IMEI,” ungkap Alfons lebih jauh.
Pengawasan untuk IMEI yang di unlock secara ilegal ini sangat mudah dilakukan dan sangat mudah terdeteksi. Jadi sekalipun IMEI perangkat Anda sudah berhasil di unlock, tidak berarti perangkat Anda sudah aman jika tidak melalui proses administrasi yang benar seperti mendaftarkan ke Bea Cukai dalam hal Anda membeli iPhone yang berasal dari luar Indonesia.
Selain karena gengsi, banyak dari pembeli iPhone ilegal atau kerap disebut iPhone internasional ini memang mereka yang tergoda dengan harga murah. Harga yang ditawarkan bisa sampai setengah harga iPhone resmi baik untuk model brand new (segel) atau second hand alias iPhone bekas. Tak heran, iPhone internasional ini banyak dilirik dan banyak toko-toko menjualnya.
Bagi Anda yang ingin mengecek validitas IMEI perangkat ponsel Anda juga sangat mudah. Anda bisa melakukan pengecekkan ke alamat situs cek IMEI
www.beacukai.go.id/cek-imei.html untuk IMEI perangkat yang dibeli dari luar negeri dan di daftarkan ke bea cukai. Kemudian cara lainnya adalah membuka laman
imei.kemenperin.go.id untuk perangkat ponsel yang diproduksi di dalam negeri.

Editor: Dimas Ryandi

Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

KPIA Silaturahmi ke Wali Nanggroe Aceh

15 January 2025 - 21:52 WIB

Pj Keuchik Belum Dicopot, Kisruh Tumpok Teungoh Belum Berakhir

15 January 2025 - 20:01 WIB

Ketua DPRA Serahkan Berkas Pengesahan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih ke Wamendagri

15 January 2025 - 18:13 WIB

Ketua KIP Aceh Bertemu Wamendagri

15 January 2025 - 18:07 WIB

Program MBG Berdayakan Pengrajin Tahu Tempe

15 January 2025 - 17:32 WIB

Mewakili Anggota DPD RI Asal Aceh, Haji Uma Sampaikan Beberapa Poin Penting Terkait Permasalahan di Daerah di Sidang Paripurna

15 January 2025 - 11:23 WIB

Trending di NASIONAL