Kuasa Hukum Yuzmuha Gugat Partai Aceh ke PN Redelong

Muhamad Aris Kuasa Hukum Yuzmuha Anggota DPRK Bener Meriah 

RAKYAT ACEH | REDELONG –  Anggota DPRK Bener Meriah Yuzmuha lewat kuasa hukumnya Muhamad Aris resmi menggugat Partai Aceh Kabupaten Bener Meriah ke Pengadilan Negeri (PN) Simpang Tiga Redelong, Kamis (3/8).

Gugatan tersebut telah diterima oleh PN Redelong  dengan Nomor Register Perkara 9/pdt.G/2023/PN Str.

Muhamad Aris kepada Rakyat Aceh menyampaikan bahwa tuduhan yang dilakukan oleh Partai Aceh terhadap kliennya adalah cacat hukum sebab,  belum memiliki kekuatan hukum tetap dan masih berstatus tersangka.

“Klien kami masih berstatus tersangka dan masih diduga ada atau tidak melakukan perbuatan itu  sehingga perlu pembuktian dan akan kita  buktikan  di persidangan bahwa dia tidak bersalah,” tegasnya.

Terkait kasus penangkapan kelienya Yuzmuha selaku kuasa hukum pihaknya juga meyakini tidak cukup alat bukti untuk melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan. 

”Untuk itu kami menilai tuduhan dan proses pemberhentian yang dilakukan oleh Pimpinan Partai Aceh adalah cacat hukum,” tegasnya.

Selain itu katanya, hingga hari ini kliennya Yuzmuha dan keluarga sama sekali tidak diberitahukan oleh Partai Aceh perihal  pemecatannya dan proses PAW yang dilakukan. “Padahal dia masih anggota Anggota DPRK Bener Meriah yang sah hingga saat ini,” tegasnya.

Tidak hanya itu, pihaknya juga akan menyurati Gubernur Aceh agar tidak mengeluarkan SK pemberhentian dan PAW terhadap Yuzmuha sebelum kasus tersebut mendapat kekuatan hukum tetap. 

Seperti  diberitakan sebelumnya Yuzmuha ditangkap oleh Satres Narkoba Bener Meriah di Kampung Babussalam Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah pada Rabu 3 Mei 2023 lalu dan hingga saat ini masih dalam proses penyelidikan polres Bener Meriah. (uri)