class="post-template-default single single-post postid-96178 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Pj Keuchik Belum Dicopot, Kisruh Tumpok Teungoh Belum Berakhir Ilmuwan Berhasil Kembangkan Otak Simpanse Tercanggih Ratusan Tenaga Non-ASN Desak Diangkat P3K Penuh Waktu DPR Aceh Segera Panggil BKA PNL dan PGE Sepakat Pengembangan SDM Migas Unggul Pj Wali Kota dan Kapolres Lhokseumawe Ikut Vicon Rakor Ketahanan Pangan 2025

DAERAH · 3 Aug 2023 19:20 WIB ·

Kuasa Hukum Yuzmuha Gugat Partai Aceh ke PN Redelong


 Muhamad Aris Kuasa Hukum Yuzmuha Anggota DPRK Bener Meriah  Perbesar

Muhamad Aris Kuasa Hukum Yuzmuha Anggota DPRK Bener Meriah 

RAKYAT ACEH | REDELONG –  Anggota DPRK Bener Meriah Yuzmuha lewat kuasa hukumnya Muhamad Aris resmi menggugat Partai Aceh Kabupaten Bener Meriah ke Pengadilan Negeri (PN) Simpang Tiga Redelong, Kamis (3/8).

Gugatan tersebut telah diterima oleh PN Redelong  dengan Nomor Register Perkara 9/pdt.G/2023/PN Str.

Muhamad Aris kepada Rakyat Aceh menyampaikan bahwa tuduhan yang dilakukan oleh Partai Aceh terhadap kliennya adalah cacat hukum sebab,  belum memiliki kekuatan hukum tetap dan masih berstatus tersangka.

“Klien kami masih berstatus tersangka dan masih diduga ada atau tidak melakukan perbuatan itu  sehingga perlu pembuktian dan akan kita  buktikan  di persidangan bahwa dia tidak bersalah,” tegasnya.

Terkait kasus penangkapan kelienya Yuzmuha selaku kuasa hukum pihaknya juga meyakini tidak cukup alat bukti untuk melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan. 

”Untuk itu kami menilai tuduhan dan proses pemberhentian yang dilakukan oleh Pimpinan Partai Aceh adalah cacat hukum,” tegasnya.

Selain itu katanya, hingga hari ini kliennya Yuzmuha dan keluarga sama sekali tidak diberitahukan oleh Partai Aceh perihal  pemecatannya dan proses PAW yang dilakukan. “Padahal dia masih anggota Anggota DPRK Bener Meriah yang sah hingga saat ini,” tegasnya.

Tidak hanya itu, pihaknya juga akan menyurati Gubernur Aceh agar tidak mengeluarkan SK pemberhentian dan PAW terhadap Yuzmuha sebelum kasus tersebut mendapat kekuatan hukum tetap. 

Seperti  diberitakan sebelumnya Yuzmuha ditangkap oleh Satres Narkoba Bener Meriah di Kampung Babussalam Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah pada Rabu 3 Mei 2023 lalu dan hingga saat ini masih dalam proses penyelidikan polres Bener Meriah. (uri)

Artikel ini telah dibaca 41 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

PIM Catat 47.890.368 Jam Kerja Selamat

15 January 2025 - 15:50 WIB

PIM Catat 47.890.368 Jam Kerja Selamat

15 January 2025 - 15:43 WIB

PNL dan PGE Sepakat Pengembangan SDM Migas Unggul

15 January 2025 - 10:19 WIB

Pj Wali Kota dan Kapolres Lhokseumawe Ikut Vicon Rakor Ketahanan Pangan 2025

14 January 2025 - 19:31 WIB

Kumpulkan 111 K antung Darah dari Kolaborasi Kyriad Muraya Hotel Aceh & Rindam PD Iskandar Muda

14 January 2025 - 16:20 WIB

Pupuk Subsidi Dapat Ditebus oleh Petani yang Terdaftar dalam E-RDKK

14 January 2025 - 10:12 WIB

Trending di DAERAH