BANDA ACEH l RAKYAT ACEH – Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nanggroe Aceh (PNA), Irwandi Yusuf, merespon enteng terkait gugatan yang dilayangkan saah seorang pendiri PNA, Tarmizi.
Gugatan dilayangkan mengenai keabsahan kepengurusan DPP PNA dan Keabsahan PNA sebagai peserta Pemilu Tahun 2024, ke Pengadilan Negeri Banda Aceh.
“Itu gugatan tidak ada gunanya,” kata Irwandi usai menghadiri pelalantikan kepengurusan DPP PA periode 2023-2028 di Hermes Palace Hotel Banda Aceh, Sabtu, (5/8).
Irwandi membenarkan masa jabatan kepengurusan DPP PNA sudah berakhir jika mengikuti sesuai kongres. Namun dirinya mengaku menyimpan sesuatu yang tidak bisa dibuka sekarang.
“Menurut dia (penggugat) iya sudah kedaluwarsa, namun saya ada menyimpan sesuatu. Tak bisa dibuka sekarang, takutnya menyebar,” kata mantan Gubernur Aceh itu.
Irwandi juga menyebutkan alasan partainya belum melaksanakan kongres sampai saat ini disebabkan mereka belum mempunyai biaya untuk melaksanakan kegiatan lima tahun tersebut.
“Mungkin kongres habis pemilihan 2024 baru dilaksanakan. Kenapa begitu lama, karena hana peng (tidak ada uang),” ujar Irwandi.
Diberitakan sebelumnya, Tarmizi, salah seorang pendiri Partai Nanggroe Aceh (PNA) menggugat KIP Aceh, KPU RI, Panwaslih Aceh, DPP PNA, Irwandi Yusuf dan Miswar Fuady ke Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Gugatan dilayangkan terkait dengan keabsahan kepengurusan DPP PNA dan Keabsahan PNA sebagai peserta Pemilu Tahun 2024.
Gugatan pertama dilayangkan Tarmizi melalui kuasa hukumnya Zulkifli pada Jumat (4/8) lalu. Gugatan tersebut teregister dengan Perkara 32 / Pid.Sus-Parpol/2023/ PN BNA.
Zulkifli selaku kuasa hukum Tarmizi mengatakan DPP PNA hasil kongres tahun 2017 telah kedaluwarsa. Menurutnya sesuai dengan pasal 56 ayat (1) Anggaran Dasar PNA, secara tegas disebutkan jangka waktu kepengurusan partai pada semua tingkatan adalah 5 (lima) tahun. Dimana jangka waktu Kepengurusan DPP PNA hasil Kongres 1-2 Mei 2017 adalah sejak 2 Mei 2017 sampai dengan 2 Mei 2022, sehingga sejak 03 Mei 2022 kepengurusan DPP PNA hasil Kongres 2017 telah kadaluasa dan tidak bisa lagi bertindak untuk dan atas nama PNA.
Namun sebutnya, DPP PNA dipimpin Irwandi Yusuf dan Mirwar Fuady mendaftarkan PNA sebagai peserta Pemilu 2024 pada tanggal 13 Agustus 2022. Dengan demikian tindakan KIP Aceh yang menerima pendaftaran PNA yang dilakukan pengurus telah kadalursa merupakan suatu pelanggaran hukum. “Begitu juga dengan Panwaslih Aceh yang tidak melakukan Pengawasan terkait keabsahan pengurus partai yang mendaftar sebagai peserta pemilu 2024 juga merupakan perbuatan melawan hukum,” jelas Zulkifli dalam rilis yang diterima Jumat (4/8).
PNA resmi mendaftar sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, Sabtu 13 Agustus 2022. Berkas pendaftaran, langsung diantar oleh Sekretaris Jendral (Sekjen) DPP PNA Miswar Fuady dan didampingi puluhan kader.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh, Irwandi Yusuf, melalui Sekretaris Jenderal DPP PNA, Miswar Fuady, menjelaskan Irwandi telah memberikan kuasa kepada pihaknya untuk mendaftarkan PNA ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh. (mar)