class="post-template-default single single-post postid-96405 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Anggota DPRK Langsa Segel Ruang Ketua Dewan Sayuti Siap Rangkul Paslon Walikota-Wakil Walikota Tidak Terpilih Anggaran Pidie Jaya 2025 Hilang Rp 45,8 miliar KIP Tetapkan Walikota-Wakil Walikota Lhokseumawe Terpilih Sayuti-Husaini Helikopter Terbakar di Bentong, Malaysia, 1 Petugas Lapangan Meninggal

UTAMA · 8 Aug 2023 07:54 WIB ·

Kadis PUPR Banda Aceh Ditangkap


 RA Perbesar

RA

RAKYATACEH | BANDA ACEH – Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap Kepala Dinas PUPR Kota Banda Aceh M Yasir setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pada kasus pengadaan lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center di Gampong Ulee Lheue, Banda Aceh.

“Kita telah melakukan penangkapan Kepala Dinas PUPR karena terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan lahan zikir Nurul Arafah,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama, di Banda Aceh, Senin (7/8).

Kata Fadillah, yang bersangkutan ditangkap karena dalam proses pengadaan lahan tersebut saat itu tersangka menjabat sebagai PPTK dan Kabid Pembangunan dan Penata Ruang Dinas PUPR Banda Aceh.

Tersangka diduga mengetahui jelas tidak memverifikasi adanya aliran dana, di mana dinas langsung mentransfer uang ke rekening pribadi mantan Keuchik dan Kasi Pemerintah Desa Ulee Lheue yang telah ditetapkan tersangka sebelumnya.

“Di sini pak Kabid ini kita duga melakukan korupsi atas kelalaian atas kewenangannya,” kata Fadillah.

Sebelumnya, Polresta juga telah menetapkan tersangka lainnya yakni mantan Keuchik Ulee Lheue berinisial DA dan Mantan Kasi Pemerintah Gampong Ulee Lheue SH.

Tersangka diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang terhadap penerimaan dana ganti rugi dari pengadaan tanah untuk lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center di Desa Ulee Lheu Banda Aceh.

Dalam kasus tersebut, berdasarkan hasil Audit BPKP Perwakilan Aceh, perkara ini telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1 miliar lebih dari tiga Persil tanah milik gampong. (ant/ra)

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Museum Tsunami dan PBB di Indonesia Gelar Pameran Foto

6 February 2025 - 20:21 WIB

Proyek Pembangunan Dermaga Kapal Cepat BPKS Terindikasi Sarat Permainan

6 February 2025 - 16:33 WIB

Helikopter Terbakar di Bentong, Malaysia, 1 Petugas Lapangan Meninggal

6 February 2025 - 15:21 WIB

Harlah Ke-102 NU, Presiden Prabowo Apresiasi Jasa Besar NU Terhadap Indonesia

6 February 2025 - 14:31 WIB

Presiden Prabowo dan Menkes Budi Bahas Program Cek Kesehatan Gratis, Mulai Berjalan 10 Februari

5 February 2025 - 17:01 WIB

Akomodir Rapat Yayasan MIM Langsa yang Diduga Langgar Anggaran Dasar, Notaris di Aceh Besar Dilaporkan ke MPD

5 February 2025 - 07:11 WIB

Trending di UTAMA