Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

UTAMA · 8 Aug 2023 17:10 WIB ·

Setelah Geruduk Mapolrestabes Medan, Mayor Dedi Hasibuan Ditahan Puspom TNI


 Kapuspen TNI Laksamana Muda TNI Julius Widjojono (Salman Toyibi) Perbesar

Kapuspen TNI Laksamana Muda TNI Julius Widjojono (Salman Toyibi)

HARIANRAKYATACEH.COM – Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI memutuskan menahan Mayor Chk Dedi Hasibuan. Penahanan itu buntut dari kasus penggerudukan Markas Polrestabes (Mapolrestabes) Medan beberapa hari lalu. Saat ini proses pemeriksaan Dedi masih berlangsung.

“Sudah ditahan. Tersangka kan harus dengan proses penyelidikan, penyidikan. Juga seperti kasus kemarin, tiba-tiba tersangka tanpa adanya proses hukum. Tegakkan hukum, namun jangan melanggar hukum,” kata Kapuspen TNI Laksda TNI Julius Widjojono saat dikonfirmasi JawaPos.com, Selasa (8/8).

Meski begitu, Julius belum merinci ihwal pelanggaran Dedi, termasuk adanya dugaan pelanggaran pidana atau tidak. “Masih proses (pemeriksaan),” jelas Julius.

Sebelumnya, sejumlah anggota TNI mendatangi Mapolrestabes Medan. Diduga kedatangannya untuk melakukan intervensi hukum. Rombongan itu dipimpin Mayor Dedi Hasibuan.

Kapuspen TNI Laksda TNI Julius Widjojono mengatakan, Kodam I/Bukti Barisan (Kodam I/BB) sedang mendalami peristiwa ini. Sebagai satuan wilayah, Kodam I/Bukit Barisan akan menyelesaikan perkara ini.

“Masih didalami Kodam I BB. Masalah kewilayahan, agar selesaikan sesuai ranah nya,” kata Julius saat dihubungi, Senin (7/8).

Sementara itu, Kapendam I/BB Kolonel Rico Siagian membenarkan ada anggotanya yang mendatangi Satreskrim Polrestabes Medan.

Rico mengatakan kedatangan Dedi untuk menjumpai Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa. Dedi ingin membicarakan soal penangguhan penahanan keluarganya berinisial ARH, tersangka pemalsuan tanda tangan sertifikat tanah.

“Intinya dari Mayor Dedi ingin menanyakan surat penangguhan yang mereka buat sudah sampai mana. Nah, setelah dijelaskan, ya mereka memahami bahwa surat itu baru diterima hari ini sekitar pukul 14.00 WIB,” kata Rico.

Editor: Ilham Safutra

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Disdik Aceh Berikan Penghargaan Kepada 9 SLB Pastisipasi pada Peringatan HDI 2023

6 December 2023 - 20:43 WIB

DSI Aceh Gelar Pembinaan Muallaf Banda Aceh dan Aceh Besar

6 December 2023 - 20:00 WIB

Sekda Aceh Serahkan Penghargaan Untuk Instansi Penerima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik

6 December 2023 - 17:59 WIB

Pemko Banda Aceh Salurkan Bantuan Rp850 Juta untuk Palestina via KNRP

6 December 2023 - 17:36 WIB

Tak Tunggu Lama, Pj Iswanto Langsung Monev Pelaksanaan Inbup ‘Beut Siat’

6 December 2023 - 16:16 WIB

Dinas Syariat Islam Aceh Gelar Pelatihan Talents Mapping untuk Siswa SMA

6 December 2023 - 15:55 WIB

Trending di UTAMA