BP4 Prihatin Kasus Gugat Cerai

Tgk H Dr A Gani Isa

BANDA ACEH I RAKYAT ACEH – Badan Penasihat Pembinaan Pelestarian Perkawinan (BP4) Aceh, prihatin kasus gugat yang dilayangkan oleh seorang isteri kepada suaminya di pengadilan atau di Mahkamah Syar’iyah.

Ketua BP4 Provinsi Aceh, Tgk H Dr A Gani Isa, menyampaikan, tingginya kasus gugat di Aceh isunya tidak hanya ditingkat Aceh namun juga ditingkat nasional.

“Kasusnya di Aceh tidak menurun malah meningkat beberapa tahun ini,” jelasnya, Kamis (10/8/2023).

Anggota MPU Aceh ini menyampaikan, kalau di bandingkan, 3:1, talak 100 kasus, dan gugat cerai bisa mencapai 300 kasus.

“Data di Mahkamah Syar’iyah Aceh pada tahun 2022 gugat cerai mencapai 6000 kasus,” ungkapnya.

Untuk itu, lanjutnya, untuk memutuskan mata rantai gugat cerai, BP4 akan melakukan kerjasama dengan stakeholder, bimbingan pra nikah termasuk menerapkan sistem pendidikan di setiap daerah pra nikah bagi calon pengantin.

Menurutnya, banyak faktor yang mempengaruhinya di antaranya, soal ekonomi, kurangnya tanggungjawab dalam rumah tangga, KDRT, kurang pengertian dan sabar.

“Semuanya ini harus dijalankan oleh kedua pasangan suami isteri,” harapnya.

Diakuinya, untuk pengurus BP4 Aceh, periode 2022-2027 Masehi rencananya akan dilantik oleh Kakanwil Kemenag Aceh, di bulan Agustus tahun 2023 ini.

Sementara SK akan ditandatangani oleh Ketua umum BP4 periode 2019-2024 adalah Prof. Dr. H. Nazaruddin Umar dan Sekretaris Umum H. Anwar Saadi. (rus)