RAKYAT ACEH | SUKA MAKMUE – Diduga tilep dana desa untuk kepentingan pribadi mencapai Rp 2,1 miliar, salah seorang mantan keuchik (kepala desa) di salah satu desa di Nagan Raya, terpaksa diamankan oleh aparat penegak hukum, Kamis 10 Agustus 2023.
Kajari Nagan Raya, Muib SH MH Li melalui Kasi Intelijen, Achmad Rendra Pratama R SH MH menjelaskan, pada tanggal 9 Agustus 2023, telah dilaksanakan penangkapan terhadap tersangka inisial GT yang merupakan mantan Keuchik Gampong Kuala Seumayam, Kecamatan Darul Makmur.
Penangkapan tersebut dilakukan atas dasar GT tidak memenuhi panggilan yang diberikan oleh tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Nagan Raya terkait kepentingan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan dana desa pada Gampong Kuala Seumayam Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya, tahun anggaran 2016 sampai dengan 2021.
“Perkara tersebut berawal dari laporan hasil audit Inspektorat Kabupaten Nagan Raya terhadap penggunaan dana APBG Gampong Kuala Seumayam sejak tahun 2016 hingga 2021 yang diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Nagan Raya. Berdasarkan hasil penyelidikan yang dimulai pada 20 Februari 2023, ditemukan adanya peristiwa pidana tindak pidana korupsi sehingga ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Jaksa Penyidik,” terang Kasi Intel, Achmad Rendra.
Penyidikan dimulai pada tanggal 24 Juli 2023, dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-02/L.1.29/Fd.2/08/2023 dan telah dilakukan pemanggilan saksi sebanyak 15 orang saksi.
Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti lainnya berupa dokumen pertanggungjawaban dan lainnya, diperoleh dua alat bukti yang cukup tentang peristiwa pidana tindak pidana korupsi.
“Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah dalam pengelolaan APBG di Gampong Kuala Seumayam, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, tahun anggaran 2016 hingga 2021 dan Jaksa Penyidik menetapkan tersangka kepada GT.
Dari penyidikan tersebut Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Nagan Raya menemukan indikasi kerugian keuangan negara sebesar miliaran rupiah, sebagaimana hasil audit Inspektorat Kabupaten Nagan Raya ditemukan kerugian negara sebesar Rp2,1 miliar.
Menurut Aparat Penegak Hukum tersebut, modus operandi tersangka dengan cara mengelola dan menggunakan dana APBG tanpa melibatkan perangkat desa/gampong lainnya, menggunakan kuitansi yang tidak sah, serta dana-dana tersebut dipergunakan tanpa disertai pertanggungjawaban.
Dana dikelola dan dipertanggungjawabkan sendiri oleh tersangka untuk kepentingan pribadi. (ari)