Kemudian, kata Yudi, usulan remisi itu berasal dari 26 Lembaga Permasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Aceh. Usulan terbanyak berasal dari Lapas Kelas IIA Banda Aceh sebanyak 432 usulan, danusulan terendah dari Rutan Kelas IIB Sabang.
“Untuk RU II atau bebas dari Lapas Kelas IIA Lhokseumawe satu orang, dan dua orang dari Lapas Kelas IIB Kutacane,” sebutnya.
Selanjutnya, kata Yudi, untuk usulan dari kasus Narkoba ada sebanyak 2.520 orang narapidana. Untuk kasus korupsi jumlah usulan sebanyak 50 orang.
Kemudian, lanjut Yudi, untuk SK penerimaan tersebut akan dikeluarkan H-1 17 Agustus 2023. Sebab jumlah penerima remisi dan jumlah usulan remisi biasanya berbeda.
“Karena usulan kan belum tentu juga akan sama dengan SK-nya, kami di Kanwil hanya merekap. Usulannya dari masing-masing Lapas atau Rutan ke pusat,” ujarnya. (rmol/ra)