Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan KUA-PPAS Ditunda, Dewan Minta Pj Gubernur Hadir

Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar rapat Paripurna  dengan agenda Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024 dan Penyampaian Laporan Reses II Pimpinan dan Anggota DPRA Tahun 2023 di Gedung Utama DPRA, Senin (21/8/2023).

RAKYAT ACEH | BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar rapat Paripurna  dengan agenda Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024 dan Penyampaian Laporan Reses II Pimpinan dan Anggota DPRA Tahun 2023 di Gedung Utama DPRA, Senin (21/8/2023).

Berdasarkan jadwal DPRA, rapat paripurna seharusnya dimulai pada pukul 10.00 WIB. Namun rapat baru dimulai pada pukul 11.05 WIB, atau molor satu jam.

Berdasarkan pantauan, sekitar pukul 11.06 WIB para anggota dewan sudah mulai memadati ruang rapat paripurna.

Pimpinan rapat Paripurna kali ini adalah Wakil Ketua DPRA Teuku Raja Keumangan dan didampingi Wakil ketua ll Dalimi serta Wakil ketua lll Safaruddin. Dari pemerintah Aceh dihadiri oleh Sekda Bustami.

Selang beberapa menit laporan sidang ditutup, beberapa anggota DPRA melakukan interupsi. Para Anggota dewan itu meminta sidang paripurna agar diskors. Sebabnya  mereka ingin pj Gubernur Aceh hadir dalam paripurna.

Misalanya Anggota DPRA, sekaligus ketua Fraksi Demokrat, Nurdiansyah Alasta, dalam interupsinya meminta agar penyerahan KUA-PPAS dapat di skors. Menurutnya, sesuai dengan PP no 12 dan tatib DPRA pasal 169 bahwa penyerahan KUA-PPAS diserahkan oleh kepala pemerintah Aceh, dalam hal ini Gubernur.

“kita tanyakan dulu kepada anggota dewan lain, apakah ini bisa kita lanjut,” tegasnya.

Hal senada juga disampaikan Abdurahman Ketua Fraksi Gerindra, yang menyatakan bahwa sidang paripurna Penyampaian Rancangan KUA-PPAS, wajib dihadiri oleh kepala daerah, dan bukan dilihat dari qourum DPRA

“Jadi penyampaian KUA PPAS boleh tidak mencukupi quorum. Tapi kepala daerah wajib hadir dan menyampaikan sendiri, karena ini menyangkut hal strategis tentang pembangunan Aceh. Oleh karena itu kami sepakat dengan ketua fraksi Demokrat bahwa paripurna ini ditunda saja. Karena kalau kita laksanakan berbenturan dengan aturan perundang-undangan,” jelasnya.

Sementara itu Sekda Aceh Bustami menyampaikan bahwa pj Gubernur Aceh sedang acara zoom meeting bersama kementerian dalam negeri. Ia juga berjanji akan segera mengkomunikasikan dengan Pj Gubernur.

Selanjutnya Wakil Ketua DPRA Teuku Raja Keumangan langsung menunda sidang paripurna sampai batas waktu yang belum ditentukan.