
RAKYAT ACEH | BANDA ACEH – Pengadilan Negeri (PN) Kota Banda Aceh, bekerjasama dengan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh menggelar persidangan untuk perbaikan nama atau penambahan nama pada identitas kependudukan di Kantor KIP Kota Banda Aceh, Rabu, 23 Agustus 2023.
Ketua KIP Kota Banda Aceh, Yusri Razali, mengatakan KIP memperbolehkan calon anggota legislatif menggunakan atau menambahkan nama alias atau nama panggilan akrab di dalam surat suara Pemilu 2024, asalkan penambahan nama ini disertai dengan surat Penetapan dari Pengadilan Negeri.
Karena itu, untuk mempermudahkan proses perbaikan atau penambahan nama KIP bekerjasama dengan Pengadilan Negeri Kota Banda Aceh untuk melakukan persidangan di Kantor KIP Kota Banda Aceh, ujar Yusri.
Dalam persidangan ini juga dihadiri oleh Disdukcapil Kota Banda Aceh, agar nantinya putusan PN Banda Aceh dapat ditindak lanjuti hari itu juga terkait perubahan nama di KTP dan KK, tambah Yusri.
Sebelumnya KIP Kota Banda Aceh sudah menginformasikan kepada Partai Politik yang ada di Kota Banda Aceh terkait bacaleg yang ingin melakukan perbaikan atau penambahan nama agar dapat berkonsultasi lebih lanjut dengan KIP Kota Banda Aceh atau dengan Pengadilan Negeri Kota Banda Aceh. (ra)