Menu

Mode Gelap
Pemda Simeulue Resmi Aktifkan Jabatan Dua Pejabat Sebanyak 34 tahanan dari Gaza utara dibebaskan dengan tanda penyiksaan Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Alami Kecelakaan Kerja di Malaysia, Haji Uma Bersama PPAM dan BP3MI Aceh Fasilitasi Pemulangan Warga Bireuen Wali Nanggroe Beri Gelar Kehormatan kepada Pemerintah Federasi Rusia dan Provinsi Tatarstan

UTAMA · 25 Aug 2023 14:25 WIB ·

Polri Sita Rp 80 Miliar Aset Milik Bandar Narkoba


 Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan memberikan keterangan kepada media terkait perkembangan Pimpinan ponpes Al-Zaitun Panji Gumilang di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (8/8/2023). (Salman Toyibi) Perbesar

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan memberikan keterangan kepada media terkait perkembangan Pimpinan ponpes Al-Zaitun Panji Gumilang di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (8/8/2023). (Salman Toyibi)

RAKYAT ACEH | JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyita aset senilai Rp 80 miliar lebih milik bandar narkoba jenis sabu. Aset ini diduga hasil dari tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Keseluruhan aset-aset yang disita penyidik nilainya mencapai Rp 80 miliar lebih,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kekapada wartawan, Jumat (25/8).

Sementara, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa menambahkan, barang bukti TPPU yang berhasil disita melkputi, uang tunai, dan aset bergerak lainnya.

“Adapun kendaraan-kendaraan atau aset bergerak yang disita berupa kendaraan motor, mobil dan uang sebanyak Rp 5,8 milar dan semua aset-aset yang disita oleh penyidik berupa tanah dan bangunan,” kata Mukti.

Aset yang disita antara lain sejumlah tanah dan bangunan, mobil mewah hingga empat unit motor Harley Davidson. Aset tersebut disita dari seorang tersangka bandar narkoba berinisial FA alias V. Dia merupakan pemesan 47 kg sabu ke seorang DPO yang diduga berada di Malaysia pada 2020 silam.

Ia melanjutkan, 47 kg sabu tersebut dibawa melalui jalur laut dari Malaysia menuju ke Indonesia oleh ketiga tersangka berinisial MN, HRD dan MD. Ketiganya berhasil ditangkap di Perairan Bengkalis, Riau dengan barang bukti 47 kg sabu tersebut.

“Tersangka FA mengakui benar sabu 47 kg yang diselundupkan oleh tersangka MN, HRD dan MD dari Malaysia merupakan pesananya,” pungkas Mukti. (jpg)

Artikel ini telah dibaca 36 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Rumah Zakat Gelar Urun Rembuk untuk Kemerdekaan Palestina di 21 Kota, Termasuk Banda Aceh

7 December 2024 - 20:06 WIB

Pleno Pertama Rekapitulasi Suara Pilgub 2024 Tingkat Provinsi Rampung, Mualem – Dek Fadh Raih Suara Terbanyak

7 December 2024 - 19:57 WIB

Ustaz Ahmad Heryawan Isi Kuliah Umum di Dayah Darul Fikri

7 December 2024 - 16:50 WIB

Dandim 0103/AUT Raih Juara III Lomba Karya Jurnalistik TMMD Ke-122

7 December 2024 - 06:20 WIB

Jokowi Kunjungi Prabowo ke Kediaman Kertanegara, Sebut Kunjungan Balasan dan Kangen

6 December 2024 - 22:16 WIB

Polda Aceh Simulasi Pengamanan Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pilkada Aceh di DPRA

6 December 2024 - 19:46 WIB

Trending di UTAMA